Menjamak sholat

170 9 0
                                    

📚 Majmu'ah Al-Imam Al-Fudhail Bin 'Iyadh:

بسم الله الرحمن الرحيم


🕋DIBOLEHKAN MENJAMAK SHALAT KETIKA ADA KEPERLUAN DAN KESULITAN

Assyaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Barakallahu fiykum disebagian safar-safarku wahai Syaikh Yang mulai, saya melakukan jamak takdim¹, namun disertai dengan indikasi yang kuat bahwa saya akan sampai dengan segera sehingga saya bisa istirahat dan tidur apabila sudah sampai❓

Jawaban:

Para Ulama rahimahumullah mengatakan, selama seseorang dalam keadaan safar maka boleh baginya untuk mengambil keringanan safar, sampai dia tiba di negerinya (kediamannya),

Jika masuk waktu shalat yang pertama dalam keadaan dia masih sedang safar, dan ingin menjamak shalat yang kedua, maka tidak mengapa, dikarenakan ada sebab yang membolehkan untuk melakukan jamak,

Namun yang afdhal adalah tidak menjamak apabila dia mengetahui bahwa akan sampai ke negerinya (kediamannya)  sebelum masuk waktu yang kedua, dikarenakan jamak dalam keadaan seperti ini tidak dibutuhkan,

Asal pembolehan jamak adalah dibangun dikarenakan kesulitan, bukan dikarenakan safar,

Oleh karena itulah Nabi shallallahu alaihi wa salam tidak menjamak kecuali dalam keadaan beliau sedang diperjalanan, dan terkadang beliau shalallahu alaihi wa salam menjamak dalam keadaan  singgah, oleh karena ini dibolehkan jamak dalam keadaan tidak safar ketika dibutuhkan,

Berdasarkan ucapan Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma:

جمع النبي صلى الله عليه وسلم في المدينة من غير خوف ولا مطر . قالوا : ما أراد إلى ذلك؟ قال : أراد أن لا أحرج أمته

Artinya:
Rasulullah shalallahu alaihi wa salam pernah menjamak shalat di Madinah tanpa rasa takut dan hujan, para sahabat bertanya: apa yang diinginkan beliau shalallahu alaihi wa salam? Abdullah Ibnu Abbas menjawab: beliau menginginkan agar tidak memberatkan umatnya.

📌Ini adalah dalil bahwa asal disyari'atkannya jamak adalah untuk menghilangkan keberatan dan kesulitan,

📍Oleh karena ini kapanpun didapati keberatan dan kesulitan apabila ditinggalkan jamak, maka boleh menjamak,

📍Dan kapanpun  hilang kesulitan dan keberatan ketika ditinggalkan jamak, maka tidak boleh menjamak.

📍Dengan ini kita mengetahui apa yang dilakukan oleh sebagian imam(masjid) berupa sifat tergesa-gesa dalam menjamak shalat ketika hujan turun dalam keadaan mukim, ketika mereka menjamak shalat disebabkan hujan yang sangat ringan meskipun tidak ada kesulitan dan keberatan,

📌 Perbuatan ini menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma, karena sesungguhnya Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma ketika ditanya, apa yang diinginkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ketika menjamak  antara Dzuhur dan Ashar Maghrib dan Isya'  dalam keadaan beliau mukim? Beliau radhiyallahuanhuma menjawab: beliau ingin agar tidak memberatkan ummatnya,

📍Beliau tidak mengatakan: Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ingin menjelaskan bahwa jamak dibolehkan dalam setiap keadaan,

Bahkan beliau menjelaskan bahwa beliau shalallahu alaihi wa salam ingin menghilangkan keberatan dari ummat, ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjamak kecuali apabila didapati keberatan dalam meninggalkannya,

Hal itu dikarenakan Allah Subhanahu Wata'ala berfirman

إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا

Our Life Is DakwahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang