KEADILAN

999 116 9
                                    

Vonis segera di jatuhkan setelah tidak adanya bantahan dari tim kuasa hukum atas tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pleidoi yang di sampaikan pada sidang pengadilan pekan lalu.

"Menanggapi tanggapan (replik) JPU terhadap pleidoi yang di sampaikan kemarin,kami menyatakan tetap pada materi nota pembelaan (pleidoi) yang di ajukan pada  hari Selasa Minggu lalu".

Ujar Cheon Ho Jin,salah seorang pengacara terdakwa kepada awak media yang hadir guna meliput secara live jalannya proses sidang di pengadilan.

Ujar Cheon Ho Jin,salah seorang pengacara terdakwa kepada awak media yang hadir guna meliput secara live jalannya proses sidang di pengadilan

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Perjalanan sidang vonis hukuman bagi ketiga terdakwa,yakni Sukhwan,Hwang Jeung Keun dan Jeong Dong Hwan,sudah cukup lama berlangsung.Ketiganya tercatat menjalani sidang pertama pada pertengahan bulan Januari 2020 silam.

Dalam sidang tersebut,ketiganya di dakwa dengan pasal berlapis.Mereka di kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,Pasal 339 tentang pembunuhan di dahului kejahatan,Pasal 338 tentang pembunuhan,Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan,dan Pasal 333 tentang penyekapan.

Pada sidang kedua yang di gelar 27 Januari 2020,JPU menghadirkan dua orang korban selamat dari perampokan di sertai tindak kriminal lainnya berupa kekerasan sekaligus pembunuhan di Mansion milik keluarga mendiang Kwon Sangwoo,yaitu Kim Hye Soo (52) dan Son Tae Young (48).

Kedua wanita tersebut hadir sebagai saksi.Mereka datang ke pengadilan dengan di dampingi oleh keluarga mereka masing-masing dan di bantu penerjemah,yaitu seorang wanita muda yang berprofesi sebagai seorang jaksa muda yang merupakan rekan setim dari Kim Taeyeon bernama Lee Da Hee,yang di pilih untuk menyampaikan kesaksian dari kedua wanita tersebut.

Mereka datang ke pengadilan dengan di dampingi oleh keluarga mereka masing-masing dan di bantu penerjemah,yaitu seorang wanita muda yang berprofesi sebagai seorang jaksa muda yang merupakan rekan setim dari Kim Taeyeon bernama Lee Da Hee,yang di p...

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Berikutnya pada sidang ketiga yang di gelar pada tanggal 03 Februari 2020,JPU kembali menghadirkan dua orang saksi dari korban yang masih hidup,yang dulu pernah bekerja sebagai kaki tangan dari Sukhwan dan Hwang Jung Keun.

Kedua korban yang menjadi saksi tersebut adalah Kim Sang Joong dan Lee Ki Young.

Kedua korban yang menjadi saksi tersebut adalah Kim Sang Joong dan Lee Ki Young

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.
SORRY,BUT I LOVE YOU MY KWON 《🔚》✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang