Seputar Diskusi Keilmuan

61 1 0
                                    

Rabu, 31 Oktober 2018

Diskusi makul Hukum Agraria, materi yang dibawakan tentang kepemilikan tanah. Pemakalah Ekny, Liana dan si Mawar. Wah lumayan nich!! Apalagi, aku udah banyak baca materi ini sebelumnya. Aku ajukan pertanyaan kali ini. "Di Indonesia pasal 33 ayat 3 berbunyi: 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tapi kenyataannya malah menyimpang. Dalam data yang saya kutip, 0,2% penduduk menguasai 56% aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah. Lalu data dari KPA menyebutkan 2% penduduk Indonesia menguasai 56%aset produktif nasional. Dari 56% aset produktif nasional tersebut, 87% diantaranya berupa tanah. Menurut mantan Ketua MPR, Zulkifli Hassan, 4% warga Indonesia menguasai 95% potensi perekonomian yang ada sementara 96% warga lainnya berebut sisanya. Ini melahirkan lautan Marhaen.

Marhaen is de naam van de boer dat Soekarno hebt ontmoet in zuid van Bandung (Marhaen adalah nama dari seorang petani yang Soekarno telah temui di daerah Bandung Selatan). Ketika itu Soekarno bertanya kepada petani itu dan kesimpulannya petani itu memiliki semua alat seperti cangkul, bajak, dan tanah, tetapi hasilnya tidak bisa dijual dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Jadi hanya untuk dia sendiri saja. Dari sinilah lahir konsepsi Marhaenisme. Marhaniesme is het Marxisme in Indonesia toegepasst (Marhaenisme adalah Marxisme yang diterapkan di Indonesia). Toegepasst itu artinya applied.

Pas aku ngomong pake bahasa Belanda, langsung temen-temenku laki-laki tepuk tangan. Weeiiss.. (tepuk tangan dari temen-temenku laki-laki). Aku lalu jelasin lagi bahwa pembagian tanah idealnya 1 juta untuk golongan kaya, 2 juta untuk golongan menengah, 3 juta untuk rakyat miskin. Tapi justru rakyat miskin banyak yang tidak bisa menguasai tanah freely, terutama petani harus menjual tanahnya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya karena kekuatan kapitalis global yang menguasai tanah di Indonesia. Pertanyaannya apa kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ini dan pembagian tanah ini?

Liana nggak ngerti apa yang aku jelasin. Aduuhh, sedih deh rasanya.. Aku akui waktu ngomong, ngomongku cepet banget kayak sepur lagi jalan gitu.. kagak ada titik komanya. Jadi audience juga nggak paham maksudku. Masalahnya tuh, pas mau nyampein, entah kenapa ya, aku selalu deg-degan. Itu mesti in every moment pas mau maju. Padahal aku udah berusaha keras ngilangin ini. Tetep aja nggak bisa.

Jawabannya justru dijawab Pak Shoim. Lha malah jawabannya lebih ngarah ke ideologi, dimana negara kita bukanlah negara sosialis. Karena kepemilikan tanah dan pembagian tanah tidak hanya untuk orang miskin saja. Dan tanah tidak boleh sepenuhnya dikuasai oleh negara. Sebenarnya aku pengen memperjelas lagi pertanyaanku. Tapi karena waktunya udah abis, ya udahlah.

Persoalan agraria mengenai penguasaan tanah di Indonesia ibarat bom waktu. Aku pernah baca buku bahasa Belanda judulnya "Het Boek van Bonang". Disitu dikatakan bahwa negeri Indonesia adalah negeri yang makmur dan jaya dengan kekuasaannya yang luas hingga ke Negeri Campa di era Majapahit. Kedatangan Islam menambah indahnya negeri kita.

Kalau saja bangsa Eropa tidak tersesat ke Nusantara, mungkin kita tidak akan dijajah. Mereka menjadikan bangsa Timur untuk dijadikan pasar demi menghasilkan mehrwert bagi mereka. Dari Lisabon: Vasco da Gama, Belanda: Cornelis de Houtman, Spanyol: Alfonso d'Alberquerque. Suntikan dari mereka menjadikan kita hilang geloranya. Tanah yang dikuasai oleh nenek moyang kita turun temurun pada zaman feodal kini harus diserahkan kepada Barat. Para petani harus rela hidup sengsara untuk hanya bisa mencukupi kebutuhan sendiri. Situasinya pun sama dengan sekarang.

Sehingga ini melahirkan lautan Marhaen, bukan proletar. Karena mereka bekerja bukan untuk majikan. Jadi Marhaenisme adalah Sosialisme Indonesia in practice. Marhaenisme is rediscovery of our national identity. Marhaenism is a symbol of exploitation. Hingga kini 93% luas daratan Indonesia dimiliki oleh pemodal swasta / asing.

Sang Kupu-KupuTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang