- Bisakah Hari Ini Kita Memiliki Budak Dan Menyetubuhinya Tanpa Dinikahi?

15 2 0
                                        

Bisakah Hari Ini Kita Memiliki Budak Dan Menyetubuhinya Tanpa Dinikahi?

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Salah seoang teman lama tiba-tiba mengisim sms kepada saya. Rupanya sekarang dia ikut gabung dengan ISIS di Suriah sana. Yang menarik perhatian, teman lama itu menawarkan bahwa dia sekarang menjual budak yang bisa dibeli kalau tertarik. Terus terang saya bingung, maka saya kirim pertanyaan ini kepada ustadz :

1. Bisakah di masa kita sekarang ini kita memiliki budak? Misalnya dengan jalan membelinya atau karena orang kafir kalah perang lalu mereka kita jadikan budak. Apakah hukum-hukum yang terkait dengan perbudakan sudah dihapus dari Al-Quran?

2. Mohon penjelasan ustadz terkait status budak di masa lalu, apakah benar-benar seperti hewan? Benarkah budak wanita yang kita miliki itu boleh disetubuhi tanpa harus dinikahi terlebih dahulu?

Wassalam

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di masa sekarang ini nampaknya kita kesulitan untuk memiliki budak. Sebab sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.

Di mana pun di muka bumi ini kita tidak akan menemukan pasar budak yang legal dan diakui secara hukum resmi. Kalaupun ada, sebenarnya cuma perdagangan manusia (human traficking) liar yang diperangi oleh semua hukum yang ada. Dan tentu saja status hukumnya bukan budak.

Adapun peperangan yang terjadi di berbagai belahan dunia ini, walaupun saling berbunuhan namun harus diketahui bahwa tetap berlaku hukum peperangan.

Buktinya ada pengadilan penjahat perang, dimana para pemimpin peperangan bisa saja dihukum karena melanggar kode etik dan hukum perang yang berlaku.

Dan hukum peperangan yang berlaku di dunia international tetap tidak mengakui adanya perbudakan bagi rakyat yang negaranya kalah perang. Adapun perilaku yang dilakukan oleh kelompok separatis yang memperbudak manusia, jelas secara status tidak bisa diakui sebagai budak.

Jadi Anda tidak bisa datang ke wilayah konflik untuk sekedar membeli budak dari kalangan tawanan perang. Kalaupun komandan perang itu memang buka lapak dan kios budak yang dijual, tetap saja jual-beli manusia itu ilegal untuk ukuran zaman sekarang.

A. Apakah Ayat Quran Tentang Halalnya Budak Sudah Dihapus?

Para ulama di masa sekarang ini berbeda pendapat. Sebagian dari mereka mengatakan hukum-hukum terkait dengan budak sudah tidak berlaku lagi di masa sekarang. Alasannya karena perbudakan sudah hilang dari muka bumi.

Namun sebagian kalangan mengatakan bahwa hukumnya tidak dihapus, sebab penghapusan hukum syariah itu hanya boleh terjadi di masa Rasulullah SAW saja, yaitu selama wahyu belum berhenti turun.

Yang terjadi adalah bahwa sistem perbudakan untuk zaman sekarang ini sudah tidak ada, oleh karena itu hukum-hukumnya untuk sementara tidak terpakai alias nganggur, tetapi bukan berarti hukum-hukum itu dihapus.

Lagi pula siapa yang bisa menjamin kalau sistem perbudakan tidak muncul lagi di dunia? Sebab peradaban-peradaban besar yang pernah ada di muka bumi datang silih berganti. Peradaban besar hancur lalu manusia memulai lagi peradaban itu secara primitif. Dan bisa saja suatu ketika perbudakan muncul lagi di muka bumi.

B. Perbedaan Budak dan Orang Merdeka

Kalau kita bandingkan antara budak dengan orang yang merdeka, ada beberapa poin utama, antara lain :

1. Setengah Manusia Setengah Hewan

Meski secara fisik berbentuk manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Boleh dibilang, budak adalah hewan yang berwujud manusia. Atau bisa juga sebaliknya, budak adalah manusia dengan kedudukan setingkat hewan.

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang