26. Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban?

8 1 0
                                    

Haramkah Mengkornetkan Daging Qurban?

Fri 29 August 2014| Qurban Aqiqah > Qurban

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum wr. wb.

Saya membaca hadits yang shahih diriwayatkan oleh Bukhari tentang haramnya menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari di rumah. 

Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)

Kalau begitu maka bila daging qurban itu sudah lewat dari tiga hari, hukumnya sudah haram. Lalu bagaimana hukumnya mengawetkan daging qurban menjadi kornet? Bukankah akan awet sampai tiga tahun lamanya? Sementara haditsnya melarang kita mengawetkan lebih dari tiga hari?

Mhon penjelasan dari ustadz dalam masalah ini, wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut :

مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari)

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahuanhu  tidak mau memakan daging hewan qurban bila sudah disimpan selama tiga hari.

عَنْ سَالِمٍ عَنِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّ رَسُولَ اللهِ r نَهَى أَنْ تَأْكُلَ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ . قال سالم : فَكَانَ ْبنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُوْمَ الأَضَاحِي بَعْدَ ثَلاَثٍ

Dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari (HR. Bukhari dan Muslim)

Lantas apa benar bahwa daging hewan qurban harus dihabiskan dalam tiga hari itu dan tidak boleh diawekan atau disimpan dalam waktu yang lama?

Jawaban atas pertanyaan ini mudah saja, bahwa larangan itu sifatnya sementara saja, dan kemudian larangan itu pun dihapus. Perlu diketahui bahwa sama sekali tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas dihapuskannya larangan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar di dalam kitab Al-Istidzkar. [1]

Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari mengutip penjelasan Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa kemungkinan Ibnu Umar belum menerima hadits yang menasakh larangan itu.

Dihapusnya larangan ini termasuk jenis nasakh atas sebagian hukum yang pernah disyariatkan. Sebagaimana dihapuskannya larangan untuk berziarah kubur.

Memang kalau membaca potongan hadits di atas, seolah-olah kita dilarang untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.

Tetapi kalau kita lebih teliti, sebenarnya hadits di atas masih ada lanjutannya yang tentunya tidak boleh dipahami sepotong-sepotong.

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)

Jadi semakin jelas bahwa ‘illat kenapa Nabi SAW pada tahun sebelumnya melarang umat Islam menyimpan daging hewan qurban lebih dari tiga hari. Ternyata saat itu terjadi paceklik dan kelaparan dimana-mana. Beliau ingin para shahabat berbagi daging itu dengan orang-orang, maka beliau melarang mereka menyimpan daging, maksudnya agar daging-daging itu segera didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Tetapi ketika tahun berikutnya mereka menyimpan daging lebih dari tiga hari, Rasulullah SAW membolehkannya karena tidak ada paceklik yang mengharuskan mereka berbagi daging.

Daging hewan qurban, hukumnya boleh dimakan kapan saja, selagi masih sehat untuk dimakan.

Sekarang di masa modern ini, sebagian umat Islam sudah ada yang mengkalengkan daging qurban ini, sehingga bisa bertahan dengan aman sampai tiga tahun lamanya. Dan karena sudah dikalengkan, mudah sekali untuk mendistribusikannya kemana pun di dunia ini, khususnya buat membantu saudara kita yang kelaparan, entah karena perang atau bencana alam.

Jadi silahkan saja memakan daging qurban dalam bentuk kornet, walau pun sudah tiga tahun yang lalu disembelihnya. Yang penting jangan sampai lewat tanggal kadaluarsanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 
______

[1] Al-Istidzkar, jilid 15 hal. 173

🌺🌺🌺

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang