Arisan untuk Naik Haji
Wed 28 November 2007 | Haji > Haji Berbagai Keadaan |
Pertanyaan :
Assalamu alaikum wr. Wb.
Pak Ustadz, di tempat kami bekerja ada salah satu teman punya ide akan mengadakan arisan untuk bertujuan naik haji, apakah hal ini tidak menyalahi tuntunan Islam? Mohon pencerahannya.
Wassalamu alaikum wr. Wb.
NS
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Arisan untuk naik haji itu bisa jadi haram dan bisa jadi halal hukumnya, semua akan kembali ke sistem dan aturan yang disepakati.
Yang haram hukumnya adalah bila hadiah yang menang arisan nilainya berubah-ubah tiap tahun. Mungkin karena disesuaikan dengan harta tarif biaya perjalanan haji yang memang tiap tahun pasti berubah.
Keharamannya karena di dalamnya terjadi unsur jahalah (ketidak-pastian) nilai hadiah bagi yang menang. Dan adanya unsur ini membuat hadiah arisan haji menjadi tidak ada bedanya dengan judi.
Sebagai ilustrasi dari sistem arisan yang haram adalah jumlah peserta ada sepuluh orang. Tiap tahun masing-masing mengumpulkan uang yang nilainya setara dengan tarif haji yang berlaku untuk tahun itu.
Orang yang dapat giliran menang pertama kali pasti akan menerima nilai uang yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang giliran menangnya terakhir. Sebab beda nilai biaya perjalanan haji antara tahun ini dengan sepuluh tahun lagi akan sangat berbeda jauh.
Seandainya kita buat grafik kenaikan harga perjalanan haji mulai dari angka 25 juta, lalu kita anggap tiap tahun akan ada kenaikan sebesar 1 juta, maka tahun kedua biayanya akan menjadi 26 juta, tahun ketiga akan menjadi 27 juta dan tahun kesepuluh akan menjadi 35 juta.
Dan perubahan nilai itu akan berpengaruh dari uang setoran yang harus dikumpulkan dari para peserta arisan. Di tahun pertama, tiap orang harus setor 2, 5 juta, tahun kedua uang setorannya jadi 2, 6 juta, dan tahun kesepuluh uang setoran arisan menjadi 3, 5 juta.
Jelas sekali bahwa nilai hadiah yang berubah-ubah itu menjadikan sistem ini tidak bisa dibenarkan dalam hukum transaksi syariah.
Yang Dibenarkan
Adapun bentuk arisan haji yang dibenarkan adalah bila nilai hadiah yang didapat tiap tahun tidak berubah. Kalau nilainya untuk tahun pertama 25 juta, maka sampai tahun kesepuluh pun harusnya juga 25 juta juga. Tidak boleh ada perubahan.
Bahkan meski biaya perjalanan haji tiap tahun berubah, baik bertambah atau pun berkurang. Tapi nilai yang seharusnya diterima oleh peserta yang mendapat giliran untuk menang tetap, tidak boleh berubah.
Kalau kurang, ya ditomboki sendiri dan kalau lebih yang bisa buat tambah bekal selama di tanah suci.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Spirituellesبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...