Bolehkah Menjadikan Jeddah Sebagai Miqat?
Tue 9 September 2014
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Semoga ustadz selalu dalam keadaan sehat wal afiyat dan hidayat dari Allah SWT.
Mohon izin untuk menyampaikan pertanyaan yang barangkali sudah sering ditanyakan, tetapi saya ingin yang ustadz menjawabnya dengan moderat, adil, seimbang dan tanpa harus menyalahkan.
Pertanyaan saya seputar miqat haji bangsa Indonesia. Yang saya perhatikan miqat jamaah haji kita bukan Yalamlam atau Qarnul Manazil atau yang sejajar dengannya, tetapi Kementerian Agama RI menetapkan bahwa miqat kita adalah bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Lalu ada seorang ustadz dalam ceramahnya mengatakan bahwa haram menjadikan Jeddah sebagai tempat miqat, karena tidak ada dalilinya. Sehingga semua jamaah haji kita wajib membayar dam karena telah melakukan pelanggaran.
Kami sebagai jamaah haji yang awam jadi bingung karena mendapatkan informasi simpang siur. Bagaimana ini, kok ada yang membolehkan tetapi ada yang bilang tidak boleh.
Mohon penjelasan yang mudah dan bisa dimengerti dari ustadz, yaitu bolehkah sesungguhnya kita menjadikan Jeddah sebagai tempat miqat haji dan umrah?
Semoga bisa terjawab dengan segera dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepanjang 14 abad penetapan miqat makani nyaris tidak pernah menimbulkan polemik yang berarti. Sebab tempat-tempat itu tidak pernah berubah atau bergeser dari posisinya. Para jamaah haji dari berbagai penjuru dunia pasti akan melewati tempat-tempat yang telah disebutkan Rasulullah SAW itu. Kalau pun ada perubahan, hanya perubahan nama tempat saja, tetapi tempat miqat itu tetap pada posisinya sejak zaman nabi.
Tetapi ketika manusia sudah menemukan pesawat terbang, dan para jemaah haji mulai menumpang ’besi terbang’ ini, mulai muncul sedikit masalah. Sebab pesawat-pesawat terbang ini terbang di atas langit, sementara tidak ada satu pun dalil dari Rasulullah SAW yang menjelaskan miqat makanibuat jamaah yang datang lewat ’langit’.
Misalnya, bila suatu ketika ada orang bisa tinggal di bulan, tentunya datang ke bumi tidak melewati miqat-miqat yang telah ditetapkan, karena mereka muncul dari atas langit. Lantas dimanakah miqat makani buat jamaah haji yang muncul dari atas langit?
Dan pesawat terbang pada ketinggian di atas 27.000 kaki dari permukaan laut, nyaris tidak melewati batas-batas miqat itu. Maka dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat yang berkembang :
1. Pendapat Pertama : Ikut Miqat di Darat
Para ulama kontemporer berpendapat bahwa miqat makani buat para jamaah yang menumpang pesawat itu adalah garis-garis 'imajiner' yang menghubungkan titik-titik yang ada pada masing-masing miqat.
Dan sangat mudah untuk menemukan garis imaginer itu dengan pesawat modern, karena pasti dilengkapi dengan alat semacam Global Positioning System (GPS) dan sejenisnya. Biasanya GPS yang tersedia di kursi masing-masing penumpang pada pesawat tertentu.
GPS akan memberitahukan dengan pasti posisi pesawat terhadap titik-titik koordinat tertentu di muka bumi, bahkan juga bisa memastikan kecepatan pesawat, ketinggian (altitude), perkiraan waktu yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan dan sebagainya.
Maka mudah saja bagi jamaah haji yang ingin memulai berihram, karena kapten akan memberitahukan bahwa dalam hitungan beberapa menit lagi pesawat akan berada di atas posisi titik miqat. Bahkan para penumpang bisa melihat sendiri posisi pesawat yang mereka tumpangi di layar LCD di kursi masing-masing.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Spirituellesبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...
