12. Janda Berangkat Haji Dalam Masa Iddah, Haramkah?

7 1 0
                                    

Janda Berangkat Haji Dalam Masa Iddah, Haramkah?

Mon 19 August 2013 | Haji > Haji Berbagai Keadaan |

Pertanyaan : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz yang dimuliakan Allah.

Perkenankan saya menyampaikan pertanyaan yang mengganjal di hari saya. Alhamdulillah, tahun ini saya dan suami sudah terdaftar dan dipastikan untuk berangkat haji ke tanah suci, dengan ONH Plus.  

Namun ternyata Allah berkehendak lain. Suami saya meninggal dunia baru-baru ini. Maka sebagai istri yang ditinggalkan suami karena wafat, saya wajib menjalani masa iddah yaitu selama masa 4 bulan 10 hari.

Lalu bagaimana dengan perjalanan haji yang tentunya membuat saya harus keluar rumah. Bagaimana kajian syariah dalam hal ini, apakah saya harus batalkan haji atau bolehkah tetap berangkat haji? 

Adakah masalah haramnya keluar rumah bagi wanita yang beriddah sudah qath'i dan ijma' di antara para ulama, ataukah masih ada celah perbedaan pendapat. Kalau ada pendapat yang membolehkan misalnya, bolehkah saya gunakan pendapat itu?

2. Bagaimana bila seorang wanita sedang menjalankan ibadah haji, kemudian suaminya meninggal dunia. Apakah harus menetap di dalam rumah?

Terima kasih ustaz, jazakallah atas pencerahannya.

Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semoga Allah SWT menerima semua amal suami Anda, mengampuni semua dosa dan kesalahannya, serta menempatkan almarhum di dalam surga-Nya. Dan semoga Allah SWT melipat-gandakan pahala Anda yang bersabar menerima kehendak Allah. Amien ya rabbal 'alamin.

Anda sudah benar sekali ketika menyebutkan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya diwajibkan menjalankan masa iddah. Dan masa iddahnya adalah empat bulan 10 hari. Hal itu memang sudah menjadi ketetapan Allah SWT dan diabadikan di dalam Al-Quran Al-Karim.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri, maka hendaklah para isteri itu menangguhkan diri nya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh hari.“(QS. Al-Baqarah: 234)

A. Kewajiban Menjalani Iddah di dalam Rumah

Yang jadi masalah adalah apakah larangan keluar rumah itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketentuan dalam masa iddah atau bukan?

1. Jumhur Ulama : Haram Keluar Rumah Bagian Dari Ketentuan Iddah

Dalam hal ini jumhur ulama umumnya, mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, semuanya berpendapat sama, yaitu bahwa di antara ketentuan yang wajib dijalankan oleh seorang wanita dalam masa iddahnya adalah kewajiban berada di dalam rumahnya. 

Dengan kata lain, wanita yang sedang menjalani masa iddah, haram atasnya untuk keluar rumah. Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan (ملازمة السكن). Artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.

Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia dimana menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan, atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang