Sudah Mampu Secara Harta, Bolehkah Menunda Pergi Haji?
Thu 22 September 2016
Pertanyaan :Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, kalau dihitung-hitung harta kekayaan saya saat ini sebenarnya sudah terbilang mampu untuk melaksanakan ibadah haji. Teman saya bilang saya berdosa kalau tidak segera melaksanakannya.
Apakah benar kalau sudah mampu pergi haji tetapi tidak segera melaksanakanya, saya jadi berdosa? Mohon penjelasan dari ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bila seseorang telah dapat memenuhi syarat kemampuan dalam arti dia punya uang untuk berangkat haji, tentu sangat diutamakan agar menyegerakan berangkat haji.
Namun muncul perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah hukum menyegerakan berangkat haji, apakah wajib sehingga kalau tidak segera berangkat maka dia berdosa? Ataukah dibolehkan baginya untuk menunda keberangkatannya sampai tahun-tahun mendatang?
Para ulama berbeda pandangan tentang apakah sifat dari kewajiban itu harus segera dilaksanakan, ataukah boleh untuk ditunda.
1. Harus Segera
Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan A-Hanabilah menegaskan bahwa ibadah haji langsung wajib dikerjakan begitu seseorang dianggap telah memenuhi syarat wajib, tidak boleh ditunda-tunda..[1]
Dalam istilah yang sering dipakai oleh para ulama, kewajiban yang sifatnya seperti ini disebut dengan al-wujubu ‘ala al- fauri(الوجوب على الفور).
Menunda berangkat haji padahal sudah mampu termasuk dosa yang harus dihindari menurut pendapat mereka. Dan bila pada akhirnya dilaksanakan, maka hukumnya menjadi haji qadha', namun dosanya menjadi terangkat.
Ada banyak dalil yang dikemukakan oleh mereka yang mewajibkan, antara lain :
a. Diancam Mati Sebagai Yahudi atau Nasrani
Orang yang punya harta dan mampu pergi haji, kalau dia menunda-nunda keberangkatannya, maka diancam kalau mati bisa mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Hal itu didasarkan pada hadits berikut ini :
مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا
Orang yang punya bekal dan kendaraan yang bisa membawanya melaksanakan ibadah haji ke Baitullah tapi dia tidak melaksanakannya, maka jangan menyesal kalau mati dalam keadaan yahudi atau nasrani. (HR. Tirmizy) [2]
b. Berhajilah Sebelum Tidak Bisa Haji
Ada sebuah hadits yang dijadikan dasar oleh banyak ulama tentang kewajiban untuk menyegerakan ibadah haji begitu seseorang sudah mampu, dalam arti sudah memiliki harta yang cukup, yaitu :
حَجُّوا قَبْلَ أَنْ لاَ تَحُجُّوا
Laksanakan ibadah haji sebelum kamu tidak bisa haji. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Keadaan tidak bisa haji bisa saja dengan sakit, kematian atau tidak ada keamanan dalam perjalanan haji. Maka mumpung ada jalan, diwajibkan segera mengerjakannya.
c. Tidak Tahu Apa Yang Akan Terjadi
Seorang yang sudah mampu dan punya kesempatan, wajib segera mengerjakan ibadah haji. Alasannya karena kita tidak pernah tahu apa yang terjadi kemudian, sebagaimana bunyi hadits berikut ini :
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...