Keharamaan Masjid Al-Haram
Wed 27 February 2008 | Haji > Masjid al-Harom
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Ustad,
Mohon maaf bila pertanyaan saya sudah dibahas sebelumya. Saya ingin menanyakan apakah ada dasar, dalil, atau sejarah mengapa Makkah dikatakan Majidil Haram? Selain itu bila memang Masjidil Haram hanya boleh di kunjungi orang Islam sedangkan orang non Islam dilarang, apakah juga termasuk wilayah kota Makkah?
Wassalamu'alaikum,
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.
Haram Dimasuki Orang Kafir
Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah SWT di dalam surat At-Taubah.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.(QS. At-Taubah: 28)
Kenajisan orang musyrik ini memang bukan najis 'aini, sehingga jasad orang musyrik pada dasarnya tetap suci, bahkan bekas minum mereka pun tidak najis. Namun kenajisan mereka adalah najis secara maknawi.
Sehingga ayat ini secara khusus hanya mengharamkan orang kafir masuk ke masjid Al-Haram saja, adapun masjid-masjid lainnya di muka bumi ini, tidak terlarang bagi mereka untuk memasukinya.
Batas Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil.
Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi'ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja termasuk wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini.
Ketentuan Terkait dengan Wilayah Al-Haram
Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:
1. Shalat di wilayah Al-Haram Makkah akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda, yaitu 100.000 kali. Hal itu sebagaimana yang ditetapkan oleh Baginda Rasulullah SAW:
Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1.000 kali shalat di masjid lain, kecuali Al-Masjid Al-Haram.
2. Tidak ada larangan untuk melakukan shalat kapan pun, bahkan termasuk pada waktu-waktu yang sebenarnya haram untuk melakukan shalat. Seperti pada saat matahari terbit, terbenam atau pas di atas kepala.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang orang tawaf di sekeliling rumah ini (ka'bah) dan shalat dalam waktu apa pun, baik malam atau siang.
3. Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah
4. Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
Sesungguhnya Makkah telah Allah haramkan dan manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seorang yang beriman kepaa Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di atasnya. Dan haram mematahkan tumbuhan
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...