Non Muslim Berqurban untuk Ibunya
Tue 2 January 2007| Qurban Aqiqah > Qurban
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Wr. Wb.Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya. Amin
Pak Ustad saya ada pertanyaan: Bagaimana Hukumnya apabila seseorang (non muslim) berqurban untuk almrhumah ibunya yang sudah meninggal dunia, apakah qurban tersebut dapat diterima Allah?
Itu saja pertanyaan saya teima kasih.
Wassalamu'alaikum
Jawaban :
Asalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,Ibadah ritual yang dilakukan oleh seorang yang bukan muslim, tidak akan diterima Allah SWT. Karena salah satu syarat sah ibadah ritual adalah keIslaman.
Kira-kira sama dengan seorang yang shalat tapi tidak berwudhu'. Sekhusyu' apapun shalatnya, sepanjang apa pun ayat yang dibacanya, selama apa pun sujudnya, sehitam apa pun jidatnya karena sujud, tapi tanpa berwudhu' terlebih dahulu, maka shalat itu tidak sah. Yah, apa boleh buat, memang begitu aturan dari 'sono'nya.
Maka seorang non muslim yang mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, lalu disembelihkan kambing itu, dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada orang tuanya, jelas tidak akan sampai pahalanya. Bagaimana mau sampai, lha wong ibadah ritualnya saja tidak sah?
Namun ada jalan keluar yang mungkin bisa diambil agar hewan yang disembelih itu bisa bernilai ibadah yang sah. Yaitu dengan cara memberikan terlebih dahulu hewan itu kepada seorang muslim. Boleh saja seorang muslim itu masih familinya atau sebenarnya juga sah bila dilakukan oleh siapa pun. Toh yang penting orang itu beragama Islam.
Setelah hewan diserahkan oleh anak yang bukan muslim itu kepada seorang yang beragama Islam, barulah dia meniatkan agar pahala sembelihan itu disampaikan kepada untuk almarhumah.
Namun dengan syarat bahwa almarhumah itu pun juga beragama Islam. Sebab kalau dia kafir, tentu juga tidak akan ada artinya. Bagaimana mungkin sebuah ibadah ritual di dalam syariat Islam, dilakukan oleh non muslim dan diperuntukkan juga untuk non muslim?
Memang ada sedikit beda pendapat tentang hukum berqurban untuk orang yang sudah wafat. Kami telah menjelaskan perbedaan pendapat ini sebelumnya.
Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...