Bolehkah Tiap Tahun Pergi Haji?
Sat 6 September 2014 | Haji > Haji Berbagai Keadaan
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.Ustadz, saya mau tanya tentang hukum seorang yang sudah pernah pergi haji, lalu karena memang uangnya banyak, dia tiap tahun selalu pergi haji lagi berulang-ulang. Apa hukumnya buat orang yang seperti ini? Bukankah kewajiban itu hanya berlaku sekali saja seumur hidup?
Demikian mohon penjelasan dari ustadz dalam masalah ini.
Terima kasih sebelumnya dan wassalam.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Kalau melihat praktek haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, sebenarnya beliau tidak pergi haji tiap tahun. Bahkan seumur hidup beliau hanya sekali saja pergi haji, yaitu di tahun kesepuluh hijriyah. Walaupun disebut sebagai haji wada' yang artinya haji perpisahan, namun bukan berarti sebelumnya pernah berhaji.
Ibadah haji yang dilakukan beliau tidak adalah ibadah haji yang pertama dan terakhir. Artinya beliau memang hanya pergi haji sekali saja dalam seumur hidupnya.
Oleh karena itulah maka ada istilah haji wajib dan haji Islam. Haji yang diwajibkan hanya sekali saja, selebihnya adalah haji sunnah. Dan disebut dengan haji Islam adalah karena yang termasuk rukun Islam hanya sekali saja. Selebihnya haji yang tidak termasuk rukun Islam.
Lalu apa hukumnya bila orang berkesempatan pergi haji berkali-kali?
Tentu saja hukumnya tidak terlarang. Sebab banyak para shahabat ridwanullahialaihim yang sebelumnya pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, kemudian sepeninggal beliau SAW, mereka mengerjakan ibadah haji kembali.
Istri-istri Rasulullah SAW yang sudah menjadi janda sepeninggal beliau SAW, juga tercatat pernah kembali melakukan ibadah haji. Umar bin Al-Khattab yang pernah haji bersama Rasulullah SAW, kemudian juga pernah tercatat mengulangi ibadah haji.
Maka hukum mengulangi ibadah haji sunnah tentu tidak terlarang dan dikerjakan oleh banyak shahabat Nabi SAW.
Fiqih Skala Prioritas
Namun ketika kita memandang dari sudut pandang yang lain, misalnya fiqih skala prioritas (fiqih aulawiyat), maka lain lagi ceritanya. Sebab dalam fiqih prioritas kita diajarkan bagaimana seni mendahulukan hal-hal tertentu dari yang lainnya dengan alasan yang lebih kuat.
Dalam kasus seorang yang kaya dan mampu, memang dia berhak pergi haji berkali-kali. Tetapi kalau di sekelilingnya ada banyak orang miskin yang kelaparan, padahal keimanan mereka terancam akibat kemiskinan yang mereka derita, maka seharusnya uang untuk bolak-balik pergi haji itu bisa lebih diprioritaskan untuk membantu mereka yang miskin. Toh urusan kewajiban haji sudah selesai, tinggal kewajiban kepada tetangga yang miskin.
Begitu juga ketika kapasitas dan daya tampung tempat-tempat haji hari ini sudah semakin tidak memungkinkan, maka sungguh menjadi sangat bijaksana ketika mereka yang sudah pernah haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum berhaji.
Kuota Haji
Di zaman sekarang ini, jumlah umat Islam sedunia sudah semakin membengkak. Jumlah totalnya mencapai 1,5 hingga 1,6 milyar. Ditambah lagi dengan semakin mudahnya sarana transportasi menuju ke Mekkah dengan pesawat jet komersial. Sementara daya tampung tempat-tempat haji seperti Arafah dan Mina tidak bisa diperluas lagi. Maka kalau semua orang boleh pergi haji semaunya, tentu malah akan menjadi madharat bagi jamaah haji sendiri.
Oleh karena itu Pemerintah Saudi Arabia berdasarkan hasil kesepakatan negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menetapkan bahwa masing-masing negara punya jatah mengirimkan jamaah haji sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduknya.
Asumsinya kalau jumlah umat Islam di seluruh dunia ada 1,5 milyar, maka seperseribunya adalah 1,5 juta orang. Jumlah ini dianggap ideal mengingat daya tampung yang terbatas.
Syaratnya tentu harus adil, yaitu mereka yang sudah pernah mendapat kesempatan berhaji seharusnya mengerti dan mengalah dengan jalan memberikan kesempatan kepada yang belum pernah berhaji untuk menjalankan ibadah wajibnya.
Buat yang belum pernah berhaji, hukumnya masih wajib. Sedangkan buat yang sudah pernah, hukumnya sunnah. Kalau hanya ada satu kursi sedangkan yang mau ada dua orang, yang satu sudah haji dan yang satu belum, maka yang sudah haji harus mengalah. Itu namanya adil.
Namun tentu saja sistem ini tidak bisa diberlakukan secara general. Sebab ada orang-orang yang tenaga dan pikirannya dibutuhkan untuk hadir di tempat haji, walaupun dirinya sudah pernah pergi haji. Misalnya para petugas haji yang menjadi tulang punggung pelaksanaan ibadah haji. Kalau untuk mereka memang sebaiknya yang bertugas adalah yang sudah berpengalaman menjalankan ibadah haji. Akan jadi aneh kalau petugas hajinya sendiri malah belum pernah pergi haji.Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...