Menghajikan Almarhum Ayah dan Wakaf Tunai
Thu 7 December 2006 | Haji > Haji Berbagai Keadaan
Pertanyaan :
Assalaamualaikum Pak Ustaz,
Beberapa waktu yang lalu saya menghadiri sebuah pertemuan di mana di dalamnya dibagi-bagikan undangan untuk memberikan wakaf tunai. Salah satu yang membuat saya tertarik adalah juga dikomunikasikannya bahwa saya bisa memberikan wakaf tunai untuk Ibu saya yang sudah meninggal. Saya mohon bantuan Pak Ustaz untuk menjelaskan ini dari sudut pandang syariat Islam.
Senapas dengan pertanyaan di atas, bisakah anak juga menghajikan almarhum ayahnya? Alhamdulillah saya sendiri sudah pergi haji, juga alhamdulillah saya berkesempatan menghajikan Ibu ketika beliau masih hidup.
Selama ini saya memahami bahwa hanya orang yang masih hiduplah yang masih punya kesempatan untuk beramal. Sedangkan mereka yang sudah wafat tidak mempunyai kesempatan beramal lagi, walaupun bisa mendapatkan pahala dari amal jariah yang dulu mereka tunaikan, ilmu yang bermanfaat yang dulu mereka amalkan, dan doa dari anak-anak mereka yang saleh.
Mohon penjelasan Pak Ustaz. Semoga Allah membalas amal kebaikan Pak Ustaz. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebelumnya kami akan jelaskan dulu dengan masalah wakaf dan variannya, wakaf tunai. Setelah itu akan kami jelaskan tentang masalah wakaf untuk orang yang sudah wafat serta perdebatan antara yang mengatakan bahwa pahala untuk mayat bisa diterima dari orang yang masih hidup.
1. Wakaf dan Wakaf Tunai
Secara bahasa wakaf bermakna berhenti atau berdiri (waqafa/yaqifu/waqfan). Sedangkan dalam makna secara syari'ah adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya ('ain-nya) dan digunakan untuk kebaikan.
Kalau kita memberi uang 100 juta kepada seorang miskin, maka kita akan dapat pahala sekali saja saat itu. Tapi kalau kita mengeluarkan uang itu untuk membangun kost-kostan, lalu hasil usaha itu secara rutin kita berikan kepada orang miskin, maka kita juga akan dapat pahala secara rutin.
Maka harta yang diwakafkan itu terbatas pada barang-barang yang tidak habis dipakai, baik berupa tanah, sekolah, madrasah, bangunan masjid dan lainnya. Pendeknya segala bentuk harta tidak langsung musnah ketika diambil manfaatnya, barang tersebut dapat diwakafkan.
Dan sesuai dengan hal itu, maka di masa kini kita mengenal istilah wakaf dalam bentuk uang tunai. Bentuk dan mekanismenya bisa bermacam-macam, antara lain:
a. Wakaf tunai dengan tujuan membeli benda yang bermanfaat
Bentuknya adalah seseorang mengeluarkan uang untuk membeli benda-benda yang bermanfaat, namun benda yang tidak langsung habis. Lalu benda yang bermanfaat itu dimanfaatkan oleh banyak orang. Tentunya manfaat itu melahirkan pahala yang akan diberikan kepada pihak yang berwakaf.
Misalnya, kepada orang-orang ditawarkan surat tanah/sertifikat tanah wakaf yang besarannya seluas 1 meter persegi dengan harga Rp 100.000, -. Sertifikat ini jumlahnya banyak, mungkin sampai puluhan ribu lembar. Masyarakat lalu ditawarkan untuk membelinya mulai dari 1 lembar sampai ribuan lembar.
Mereka yang membeli lembaran ini terhitung sudah berwakaf atas tanah, yang mungkin di atasnya didirikan masjid, perpustakaan, kampus, rumah yatim atau apapun yang mendatangkan manfaat.
Bahkan mungkin saja untuk dibangun di atasnya pabrik atau pusat usaha, di mana hasilnya akan diberikan untuk membantu fakir miskin. atau untuk kepentingan pendidikan, penyediaan lapangan kerja dan sebagainya.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Tâm linhبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...