Bolehkah 7 Orang Patungan Sapi Dengan Niat Berbeda-beda?
Sat 30 August 2014| Qurban Aqiqah > Qurban
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.Mohon izin bertanya tentang penyembelihan hewan qurban.
Ustadz, bolehkah misalnya ada tujuh orang berpatungan untuk menyembelih seekor sapi, tetapi masing-masing punya niat yang berbeda-beda. Misalnya ada yang niat untuk qurban, aqiqah, nadzar, kaffarah dan jualan daging.
Apakah sembelihan qurban seperti ini hukumnya sah dalam kacamata syariah?
Mohon jawabannya, ustadz.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah ini memang sudah menjadi perdebatan para ulama sejak dahulu. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok.
1. Mazhab Al-Hanafiyah : Boleh Dengan Syarat
Mereka membolehkan bila niat masing-masing tidak semuanya untuk hewan qurban. Syaratnya, jangan sampai ada di antara ketujuh orang ini yang niatnya bukan untuk ibadah atau taqarrub kepada Allah. [1]
Selama tujuannya ibadah, seperti aqiqah, kaffarah, dam dan sejenisnya, hukumnya masih dibolehkan. Tetapi kalau salah satunya hanya berniat mau makan daging saja, tanpa berniat untuk ibadah pendekatan diri kepada Allah, maka tidak dibenarkan hukumnya.
Jadi menurut pendapat pertama, kasus di atas tidak bisa dibenarkan, karena orang ketujuh ikut patungan tidak dalam rangka taqarrub kepada Allah.
Namun seandainya orang yang ketujuh itu berniat untuk aqiqah, bayar kaffarah, bayar dam dan sejenisnya, hukumnya bisa diterima dan dibolehkan.
2. Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah : Boleh Mutlak
Pendapat kedua mazhaab ini lebih luas, yaitu mereka tidak mempermasalahkan adanya perbedaan niat dari masing-masing peserta. Hukumnya tetap sah meski diantara tujuh orang itu ada yang niatnya bukan untuk berqurban, melainkan sekedar untuk memakan dagingnya atau untuk menjualnya. [2]
Dalam pendapat mereka, misalnya ada tujuh orang berpatungan untuk membeli sapi, tetapi niat dan tujuan mereka berbeda-beda, ada yang mau untuk qurban, ada yang untuk aqiqah, ada yang untuk bayar dam dan kaffarah dan ada yang mau sekedar makan daging saja, maka semua akan mendapatkan sesuai apa yang mereka niatkan.
3. Mzhab Al-Malikiyah : Tidak Boleh Mutlak
Pendapat ketiga adalah pendapat yang secara mutlak melarang cara ini, yaitu mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini tidak membenarkan adanya persekutuan dalam masalah sembelihan, baik dari segi uang atau pun dari segi dagingnya.
Sehingga kalau ada orang ingin menyembelih sapi untuk qurban, maka satu sapi itu untuk sendiri saja, tidak untuk bersama-sama dengan peserta qurban yang lain. Dasarnya adalah qaul dari Ibu Umar Ra. sebagai berikut :
لاَ تُجْزِئُ نَفْسٌ وَاحِدَةٌ عَنْ سَبْعَةٍ
Tidak boleh satu nyawa hewan dibagi untuk tujuh orang.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
_______[1] Hasyiyatu Ibnu Abidin 'ala Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 5 hal. 201
[2] Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 8 hal. 397
🌺🌺🌺
![](https://img.wattpad.com/cover/196998410-288-k389597.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Spiritualeبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...