8. Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah?

3 1 0
                                    

Tidak Mabit di Mina di Hari Tarwiyah, Tidak Sesuai Sunnah?

Tue 19 August 2014
Pertanyaan : 
Assalamu alaikum 

Semoga ustadz selalu diberi kesehatan dan dalam lindungan Allah SWT. 

Dalam waktu dekat Insya Allah saya dan istri akan melakukan ibadah haji. Biasanya jemaah haji indonesia saat tanggal  8 Dzulhijah, tidak pergi ke Mina tetapi langsung ke Arafah. 

Manakah yang lebih utama, Langsung ke Arafah atau ke Mina dulu? Sedangkan saya sebenarnya condong ke Mina dulu, sebagai iitibak hajinya nabi, hal seperti ini dibilang dengan istilah tanazul.... 

Wassalamu alaikum

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pada dasarnya semua detail manasik ibadah haji kita ini harus mengacu kepada manasik haji Rasululah SAW. Sebagaimana perintah beliau SAW sendiri dalam hadits :

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Ambillah dariku tata cara haji kalian (HR. Muslim)

Namun dalam bentuk realnya, tidak semuanya berstatus wajib dijalankan. Tetapi ada variasi dan pembagian status hukum. Ada manasik statusnya menjadi rukun, dimana haji tidak sah kalau ditinggalkan. Contohnya adalah wuquf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. 

Namun ada juga yang statusnya hanya sekedar sunnah. Dan salah satu contohnya adalah bermalam (mabit) di Mina sejak tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah). Dan semua itu terjadi serta dilakukan oleh para shahabat sepengetahuan beliau SAW sendiri. 

Yang dimaksud dengan sunnah haji adalah bagian dari ritual ibadah haji, yang apabila dikerjakan akan mendatangkan pahala bagi pelakunya, namun apabila ditinggalkan, tidak berdampak apa-apa, tidak perlu mengulang, tidak perlu bayar denda, dam atau kaffarah, dan ibadah hajinya tetap sah.

Satu-satunya masalah hanya terletak pada nilai pahala yang tidak sempurna atau kurang. Namun bukan berarti hambatan untuk sahnya ibadah haji.

Oleh karena itu statusnya merupakan pilihan. Bila dirasa bermalam di Mina mudah dilakukan dan mampu tanpa harus memaksakan diri, silahkan saja dikerjakan. Sebaliknya, bila untuk bermalam itu ternyata akan menimbulkan masalah baru, padahal masalah yang lain sudah cukup banyak, maka seandainya tidak dikerjakan pun tidak mengapa.

Memang ada sebagian kalangan yang agak memaksakan kehendak, sehingga harus bersusah-susah memaksakan diri bermalam di Mina pada saat itu. Tentu saja tujuannya pasti mulia, yaitu ingin ittiba' atau ikut sunnah Nabi SAW. 

Cuma kadang-kadang cara yang dilakukannya agak berlebihan atau agak terlalu memaksakan. Bahkan tidak jarang sampai bertindak agak di luar batas, yaitu menjelek-jelekkan mereka yang tidak bermalam di Mina pada hari itu. Seolah-olah yang tidak bermalam di Mina itu hajinya keliru, salah, tidak sesuai sunnah dan berbagai macam julukan yang kurang baik lainnya.

Bahkan ada salah satu teman saya yang jadi pembimbing haji yang menjadikan mabit di Mina sebagai bagian dari taktik dagang dan bahan promosi bisnis haji. Slogannya cukup bikin panas : "Ikutilah Rombongan Haji Kami, Karena Hanya Kami Yang Sesuai Dengan Sunnah Rasulullah".

Kesannya, kalau tidak ikut rombongan milik dirinya, maka haji yang kita lakukan tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Lucunya, jamaah yang dibimbingnya pun dicekoki doktrin-doktrin sejenis. Sehingga setiap bertemu dengan orang-orang selalu mengecap bahwa semua jamaah haji itu keliru. Dan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah hanya jamaah mereka saja.

Padahal Rasulullah SAW sendiri tidak mewajibkan dan tidak mengharuskan. Beliau SAW tahu bahwa kemampuan tiap jamaah itu tidak sama. Ada yang kuat dan ada yang lemah. Ada yang mampu menginap di Mina dan ada yang tidak mampu.

Oleh karena itulah sesungguhnya di dalam ritual manasik ibadah haji yang diajarkan oleh beliau SAW, selalu saja terdapat celah-celah keringanan bagi umatnya. Dan celah itu justru bagian dari keistimewaan ibadah haji yang diajarkan oleh Rasulullah SAW sendiri.

Dan tugas para ulama adalah membuatkan daftar mana saja yang menjadi rukun yang tidak boleh ditinggalkan, dan mana saja yang hukumnya jadi wajib atau sunnah dalam haji.

Selain bermalam di Mina pada hari Tarwiyah itu, yang juga termasuk sunnah-sunnah haji yang lainnya misalnya Tawaf Qudum, khutbah Arafah, berjalan kaki dari Mina ke Arafah, dan bermalam di Muzdalifah pada malam Nahr dan seterusnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA

🌺🌺🌺

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang