Bolehkah Saya Sebagai Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram?
Sat 10 September 2016 | Haji > Haji Berbagai Keadaan
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Insya Allah tahun ini saya berangkat haji. Senang rasanya bisa berangkat ke tanah suci, tetapi sekaligus saya juga bersedih. Bukan apa-apa, karena ternyata saya tidak bisa berangkat bersama suami sendiri, karena satu dan lain hal.
Apakah sebaiknya saya membatalkan haji ataukah tetap meneruskan niat haji? Initnya saya ingin bertanya, bolehkah seorang wanita pergi haji ke tanah suci tanpa disertai dengan mahram atau suami? Kalau misalnya saya tetap nekat berangkat juga, apakah saya akan berdosa dan apakah haji yang saya lakukan sah?
Mohon dengan sangat agar ustadz menjawab pertanyaan saya ini. Sebelumnya saya ucapkan jazakallah khairal jaza' dan semoga ustadz sekeluarga mendapat limpahan rahmat dari Allah SWT. Amin.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita pergi haji, apakah harus ditemani mahram atau boleh tanpa mahram. Berikut adalah rinciannya :
1. Harus Dengan Mahram
Umumnya para ulama mensyaratkan bagi wanita untuk punya mahram yang mendampingi selama perjalanan haji.
Dasar atas syarat ini adalah beberapa hadits Rasulullah SAW berikut ini :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ rقَالَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَاكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ ارْجِعْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahunahu dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu."(HR. Bukhari)
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu dari Nabi SAW, beliau bersabda,"Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya. (HR. Ahmad)
Juga ada hadits lain :
Janganlah seorang wanita pergi haji kecuali bersama suaminya. (HR. Ad-Daruqutni)
2. Tidak Harus Dengan Mahram
Namun kesertaan suami atau mahram ini tidak dijadikan syarat oleh sebagian ulama, diantaranya Mazhab Al-Malikiyah dan As-Syafi'iyah. Sehingga menurut mereka bisa saja seorang wanita mengadakan perjalanan haji berhari-hari bahkan berminggu-minggu, meski tanpa kesertaan mahram.
Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan asalkan seorang wanita pergi haji bersama rombangan wanita yang dipercaya (tsiqah), misalnya teman-teman perjalanan sesama wanita yang terpercaya, maka mereka boleh menunaikan ibadah haji, bahkan hukumnya tetap wajib menaunaikan ibadah haji. Syaratnya, para wanita itu bukan hanya satu orang melainkan beberapa wanita.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...