Denda Tebusan Karena Jima Saat Ihram
Thu 29 October 2015
Pertanyaan :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA yang dirahmati Allah.
Ada pertanyaan dari jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci. Apa bentuk hukuman, denda atau tebusan atas pelanggaran berjima' antara suami istri ketika sedang berihram? Apakah hajinya harus diulang atau bagaimana? Kalau harus ada denda atau tebusan, kira-kira bentuknya apa?
Mohon penjelasan dan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Pada hakikatnya ibadah ihram mirip seperti puasa, yaitu tidak boleh melakukan sejumlah perbuatan. Dan apabila terjadi pelanggaran, maka konsekuensinya adalah diharuskan membayar kaffarah. Jadi kaffarah adalah denda yang harus dibayarkan karena terjadinya pelanggaran dalam ibadah ihram.
Sehingga kaffarah ihram bisa kita definisikan sebagai :
الْجَزَاءُ الَّذِي يَجِبُ عَلَى مَنِ ارْتَكَبَ شَيْئًا مِنْ مَحْظُورَاتِ الإِْحْرَامِ
Hukuman atas mereka yang melanggar larangan-larangan dalam ibadah ihram.
Kaffarat atas pelanggaran larangan-larangan ihram ada beberapa bentuk, tergantung dari jenis pelanggarannya, dan juga para ulama berbeda-beda dalam penetapannya.
Tetapi jenis kaffaratnya sendiri adalah membayar fidyah, menyembelih hewan hadyu, bersedekah, berpuasa dan menanggung kerugian (dhaman).
1. Fidyah
Istilah fidyah (فدية) ini disebutkan secara tegas di dalam Al-Quran :
فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau menyembelih hewan (QS. Al-Baqarah : 197)
Di dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan bahwa fidyah itu adalah puasa atau sedekah atau menyembelih. Para ulama mengatakan bahwa tiga hal itu merupakan pilihan, atau fidyah mukhayyarah, yang boleh dipilih oleh orang yang melanggar larangan ihram.
2. Menyembelih Hewan Hadyu
Istilah hadyu maksudnya adalah menyembelih hewan, baik berupa kambing atau pun bisa juga unta, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Umumnya yang disembelih berupa kambing. Namun dalam kasus tertentu, diwajibkan menyembelih unta. Misalnya dalam kasus orang yang berjima’ dengan istri saat berihram, apabila dilakukan pada saat wuquf di Arafah.
Dalam kasus seperti itu, selain ibadah hajinya rusak, orang tersebut juga diwajibkan menyembelih unta, serta diwajibkan mengganti hajinya di tahun depan.
Hadyu juga seringkali diistilahkan secara populer dengan istilah dam, yang aslinya bermakna darah. Tetapi maksudnya adalah menyembelih hewan.
3. Bersedekah
Istilah sedekah sebagai kaffarat atas pelanggaran larangan ihram digunakan oleh mazhab Al-Hanafiyah, tanpa menyebutkan kadar dan ukurannya.
Namun para ulama lain menyebutkan bahwa ukurannya berbeda-beda tergantung jenis makanannya. Kalau bentuknya burr atau qamh, ukurannya setengah sha’. Tetapi kalau bentuk makanannya syair, maka ukurannya adalah satu sha’.
4. Berpuasa
Puasa adalah salah satu dari tiga pilihan dalam fidyah. Dan wujudnya adalah puasa tiga hari. Dan puasa tiga hari ini sebanding dengan memberi makan fakir miskin.
5. Membayar Tanggungan (Dhaman)
Kata dhaman (ضمان) dalam bahasa Arab bermakna menanggung biaya kerugian. Maksudnya, bila seorang yang sedang berihram melanggar larangan dengan cara berburu, dan ternyata hewan yang diburu itu milik seseorang, maka dia wajib membayar uang penggantian atas hewan yang mati karena diburunya itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...