17. Hukum Qurban Melalui Transfer Uang

9 1 0
                                    

Hukum Qurban Melalui Transfer Uang

Sun 29 September 2013 | Qurban Aqiqah > Qurban

Pertanyaan : 
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Belakangan ini banyak lembaga-lembaga Islam yang membuat program tebar hewan qurban ke seluruh nusantara. Dalam program ini, donatur diminta untuk mentransfer sejumlah uang seharga hewan qurban. 

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya qurban model begini? 

Saat ini saya sedang berada di luar negeri dan berencana untuk berqurban melalui program tersebut bila memang dibolehkan secara syar'i. 

Setahu saya di negeri tempat saya tinggal sekarang (mayoritas nonmuslim) tidak ada penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban. 

Terima kasih banyak atas jawabannya.

Wassalam

Jawaban : 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ibadah qurban pada hakikatnya ibadah ritual seperti wudhu', mandi janabah, tayammum, shalat, tawaf, sa'i, melontar jamarat dan seterusnya. 

Ibadah ritual juga sering disebut dengan istilah ghairu ma'qulil ma'na. Sebuah ibadah yang maknanya tidak bisa diukur dengan akal dan logika. Tetapi semata-mata merupakan bentuk upacara ritual penyembelihan, yang mana tata aturan dan ketentuannya langsung ditetapkan oleh Allah SWT.

Dengan demikian, ibadah qurban punya perbedaan signifikan dengan zakat dan sedekah. Yang menjadi hakikat dan inti ibadah qurban lebih kepada bagaimaan upacara ritual penyembelihan dilaksanakan, dan bukan urusan bagaimana membagi makanan kepada fakir miskin. 

Inti Ibadah Qurban Bukan Pada Bagi-bagi Daging

Urusan bagi-bagi daging qurban cuma sekedar jadi tambahan dan nilai tambah (added value), tidak menjadi inti (core) dari ibadah. Makanya daging qurban itu boleh dimakan sendiri oleh pemilik dan penyembelihnya beserta keluarga. Malah hal itu menjadi sunnah dan keutamaan. Baru kemudian sebagiannya disedekahkan kepada fakir miskin. 

Tetapi boleh juga daging qurban dihadiahkan. Yang namanya dihadiahkan, berarti suka-suka pemiliknya. Boleh dihadiahkan kepada orang yang lebih kaya dan sejahtera, baik kepada tetangga, teman, famili, teman, bahkan atasan dan bos yang jelas-jelas lebih makmur. 

Bahkan secara lebih ekstrim bisa kita sebutkan seandainya seseorang sudah menyembelih hewan qurban, lantas hewan itu dibuang begitu saja ke tempat sampah, maka ibadah qurbannya sudah sah dan amalnya sudah diterima Allah SWT. 

Di Mina Daging Hewan Qurban Dibuang Begitu Saja

Dan yang terjadi selama ini di Mina memang seperti itu. Jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia datang kesitu dan melakukan ritual penyembelihan. Ada yang niatnya menyembelih qurban, ada juga yang bayar kaffarat dan denda karena pelanggaran haji. 

Jutaan ekor hewan baik kambing atau unta disembelih di Mina.  Dan nyaris tidak ada orang yang makan dagingnya. Sebab Mina itu bukan bantaran Sungai Ciliwung yang padat penduduk miskin. Mina tidak lain hanyalah padang pasir luas tak berpenduduk. 

Makakita tidak pernah melihat ada panitia penyaluran hewan qurban di Mina. Kita tidak akan menemukan antrian panjang mereka yang bawa kupon pengambilan daging seperti di masjid-masjid negeri kita. Sebab pada dasarnya Mina padang pasir tak berpenghuni, dan hanya ada orang kalau pas lagi musim haji saja, yaitu selama tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijjah. 

Jadi memang nyaris jutaan hewan qurban yang sudah disembelih itu akhirnya tidak dimakan, kecuali oleh hewan-hewan liar pemakan bangkai. Dan kejadian ini bukan hanya hari ini terjadi, tetapi sudah sejak zaman Nabi SAW 14 abad yang lalu. 

ملخص الفقه الإسلامي {٥} - كتاب أحكام الحج والعمرة ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang