Ibnu Hajar dan Imam Nawawi Vs Bin Baz Tentang Hukum Isbal
Thu 22 March 2007
Pertanyaan :Assalamualaikum
Ustadz, saya ada pertanyaan: sebenarnya bagaimana hukumnya isbal/ memanjangkan kain sampai melebihi mata kaki untuk laki-laki? Ada yang mengatakan masih terdapat perbedaan pendapat dan mengatakan bolehnya isbal karena dalam menghukumi suatu perbuatan juga harus melihat kondisi sosio antropologi zaman nabi dulu. Mohon penjelasan selengkapnya.
Terima kasih atas perhatian dan bantuannya
Ipung
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perbedaan pendapat tentang isbal memang sudah lama ada, bukan sebuah hal yang qath'i, meski ada sebagian kalangan yang agaknya tetap memaksakan pendapatnya. Hal itu wajar dan kita harus berlapang dada.
Walaupun sesungguhnya perbedaan pendapat itu tidak bisa dipungkiri. Sebagian mengatakan bahwa memanjangkan kain atau celana di bawah mata kaki hukumnya mutlak haram, apapun motivasinya. Namun sebagian lainnya mengatakan tidak mutlak haram, karena sangat tergantung motivasi dan niatnya.
1. Pendapat Yang Mengatakan Mutlak Haram
Tidak sulit untuk mencari literatur pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak. Fatwa-fatwa dari kalangan ulama Saudi umumnya cenderung memutlakkan keharaman isbal.
Kalau boleh disebut sebagai sebuah contoh, ambillah misalnya fatwa Syeikh Bin Baz rahimahullah. Jelas dan tegas sekali beliau mengatakan bahwa isbal itu haram, apapun alasannya. Dengan niat riya' atau pun tanpa niat riya'. Pendeknya, apapun bagian pakaian yang lewat dari mata kaki adalah dosa besar dan menyeret pelakunya masuk neraka.
Beliau amat serius dalam masalah ini, sampai-sampai fatwa beliau yang paling terkenal adalah masalah keharaman mutlak perilaku isbal ini. Setidaknya, fatwa inilah yang selalu dan senantiasa dicopy-paste oleh para murid dan pendukung beliau, sehingga memenuhi ruang-ruang cyber di mana-mana. Berikut ini adalah salah satu petikan fatwa beliau:
Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka " [Hadits Riwayat Bukhari dalam sahihnya]
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR Muslim)
Kedua hadits ini dan yang semakna dengannya mencakup orang yang menurunkan pakaiannya (isbal) karena sombong atau dengan sebab lain. Karena Rasulullah SAW mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan. Kalau melakukan Isbal karena sombong, maka dosanya lebih besar dan ancamannya lebih keras.
Tidak boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja, karena Rasullullah SAW tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian dalam hadist yang lain.
Beliau SAW menjadikan semua perbuatan isbal termasuk kesombongan karena secara umum perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju ke sana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan, dan semua perbuatan itu adalah perbuatan berlebihan-lebihan dan mengancam terkena najis dan kotoran.
Adapun Ucapan Nabi SAW kepada Abu Bakar As Shiddiq ra. ketika berkata: Wahai Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka beliau bersabda:
KAMU SEDANG MEMBACA
مختصر لمادة؛ علوم الحديث | Ringkasan Pembahasan Ilmu Hadist ✓
Espiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Untuk memudahkan mempelajari Sebuah Hadist, maka ditunt...