Hadits Pejabat yang Menerima Hadiah
Thu 10 April 2008
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr wb Ust..
Saya mau nanya penjelasan Hadits ini dan konteksnya dengan perilaku pejabat, aleg maupun PNS sekarang..
Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. (Shahih Imam Muslim No. 3413)
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hadits yang anda tanyakan itu, sayang sekali, hanya terjemahannya saja.Terus terang kami mengalami kesulitan kalau mau melacak suatu hadits yang datanya hanya berupa terjemahan saja. Meski hadits ini sudah punya jejak, tapi jejaknya tetap samar.
Akhirnya setelah dibolak balik ke sana kemari, ketemu juga matan aslinya. Dan hadits ini ada di dalam kitab Shahih Muslim, kitab Al-Imarah, Bab Tahrimu Hadayaa Al-'Ummal (keharaman memberikan hadiah buat pegawai).
Tidak ada salahnya kalau kami nukilkan terlebih dahulu teks hadits tersebut dalam bahasa Arabnya, biar lebih afdhal. Lengkapnya sebagai berikut:
Al-Hukmu 'alal Hadits
Tentu saja status hadits ini adalah hadits yang shahih, karena telah diloloskan masuk ke dalam kitab tershahih ketiga di dunia, setelah Al-Quran dan Shahih Bukhari, yaitu kitab Shahih Muslim. Jadi keshahihannya sudah dijamin 24 karat.
Rasanya juga bukan pada tempatnya lagi buat kita untuk kurang kerjaan meneliti ulang keshahihannya. Selain kapasitas kita memang bukan di bidang itu. Dan rasanya hampir semua ulama hadits sudah sepakat dengan ketelitian Al-Imam Muslim dalam masalah kritik hadits.
Mungkin kalau levelnya sekelas Al-Imam At-Tirmizy, sah-sah saja melakukan kritisi ulang. Tapi kalau cuma sekedar pengunjung perpustakaan biasa, lalu tiba-tiba menyatakan bahwa hadits dalam Shahih Bukhari atau Shahih Muslim ada yang tidak shahih, sambil mengaku-ngaku sebagai satu-satunya ahli hadits yang tersisa di zaman sekarang, rasanya kok agak berlebihan. Orang jawa bilang, kegeden rumongso.
Pengertian Hadits
Kalau kita buka dalam kitab-kitab penjelasan Shahih Muslim, misalnya Syarah Shahih Muslim yang disusun Al-Imam An-Nawawi yang terdiri dari 9 jilid tebal itu, maka kita akan menemukan beberapa kandungan hukum dalam hadits ini. Antara lain bahwa seorang pegawai diharamkan menerima hadiah.
Al-Imam An-Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa latar belakang keharaman menerima hadiah baginya, karena menerima hadiah itu tidak lain kecuali sebuah pengkhianatan atas amanat yang dipikulkan di atas pundaknya.
KAMU SEDANG MEMBACA
مختصر لمادة؛ علوم الحديث | Ringkasan Pembahasan Ilmu Hadist ✓
Duchoweبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Untuk memudahkan mempelajari Sebuah Hadist, maka ditunt...