Tujuh Macam Air Suci
Air yang sah di gunakan untuk toharoh ada 7:
Air langit (air yang turan dari langit/air hujan)
Air laut (air asin)
Air sungai (air tawar)
Air sumber (mata air yang keluar dari bumi)
Air salju/air es
Air sumur
Air embunKetujuh air itu di katakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi dari beberapa sifat asal terciptanya air tersebut.
Empat Kategori Air
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian:
a. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti'mal (belum digunakan sesuci wajib) atau air mutlaq
b. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan di badan tidak di pakaian yaitu air yang dipanaskan menggunakan wadah yang tidak terbuat dari emas atau perak. Tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya, menurut Imam Nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
c. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta'mal. Air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci, walaupun tidak berubah ukuran air tersebut. Seperti air mawar yang berbau.
d. Air najis air yang sudah terkena najis. Air najis ada dua bagian :
(i) Air yang terkena najis walaupun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua qulah;
(ii) Air yang lebih dari dua qullah tetapi berubah baik banyak maupun sedikit.Dua kolah menurut ukuran negara Baghdad yaitu 500 kathi, sedangkan menurut Imam Nawawi adalah 180 dirham . menurut pengarang kitab ada air yang suci tapi haram digunakan atau diminum yaitu air yang di ghosab (air milik orang lain yang digunakan tanpa ijin).
Dua Qulah dalam Ukuran Liter
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran 2 qulah dalam ukuran liter. Rinciannya sbb:
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (الفقه الإسلامي وأدلته) air dua qullah (qulah/ kulah) sama dengan 270 liter.
2 kulah sekitar 160.5 liter (Dalam kitab Al-Fiqh Al-Muyassar)
2 qulah sekitar 210 liter (kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir)
2 qullah sekitar 203,125 liter.
2 qulah sama dengan 217,11 (Najmuddin Al-Kurdi.
2 qulah sama dengan 160,5 literKulit Bangkai Bisa Suci dengan Disamak
Kulit bangkai semuanya bisa suci dengan cara di-samak. Dalam hal itu baik bangkai binatang yang halal dimakan dan yang tidak halal dimakan.
Tata Cara Menyamak
Tata cara menyamak adalah menghilangkan fudlulul (hal-hal yang melekat) pada kulit yang bisa membuat busuk yaitu berupa darah dan sesamanya, dengan menggunakan barang yang asam / pahit seperti tanaman afshin[1].
Jika barang pahit yang digunakan itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.Benda yang Tidak Bisa Suci Walau Disamak
Kecuali kulit bangkai anjing, babi, keturunan keduanya, atau keturunan salah satu dari keduanya hasil perkawinan dengan binatang yang suci. Maka kulit binatang-binatang ini tidak bisa suci dengan cara di-samak.
Tulang dan bulunya bangkai hukumnya adalah najis. Begitu juga bangkainya itu sendiri hukumnya juga najis.
Yang dikehendaki dengan bangkai adalah binatang yang mati sebab selain sembelihan secara syar'i.Kalau demikian, maka tidak perlu dikecualikan janinnya binatang yang disembelih (secara syar'i) yang keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Begitu juga bentuk-bentuk pengecualian lain yang dijelaskan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya.
Kemudian mushannaif mengecuali-kan dari bulu bangkai yaitu ungkapan beliau yang berbunyi, "kecuali anak Adam."
Maksudnya, maka sesungguhnya rambut dan bulu anak Adam (manusia) hukumnya suci
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...