Fasal : Menjelaskan perkara-perkara yang berbeda antara wanita dan lelaki di dalam sholat. Mushannif menjelaskan hal itu dengan perkataan beliau, “dan wanita berbeda dengan lelaki di dalam lima perkara,” Maka seorang lelaki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya, dan mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku’ dan sujud. Dan mengeraskan suara di tempatnya. Dan mengeraskan suara sudah dijelaskan di tempatnya. Ketika seorang lelaki terkena / mengalami sesuatu di dalam sholat, maka ia membaca tasbih. Sehingga ia mengucapkan “subhanallah” dengan tujuan berdzikir saja, atau bersamaan tujuan memberitahu atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Atau bertujuan memberitahu saja, maka sholatnya batal. Auratnya orang laki-laki adalah anggota di antara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, begitu juga anggota di atas keduanya. Seorang wanita berbeda dengan laki-laki di dalam lima hal yang telah dijelaskan di atas.
Maka sesungguhnya seorang wanita menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain. Sehingga ia menempelkan perutnya pada kedua pahanya saat ruku’ dan sujud. Dan ia memelankan suaranya saat sholat di dekat lelaki-lekaki lain (bukan mahram dan bukan halalnya). Sehingga, ketika ia sholat sendiri jauh dari mereka, maka sunnah mengeraskan suara (di tempat yang dianjurkan mengeraskan suara). Ketika di dalam sholat mengalami sesuatu, maka dianjurkan untuk bertepuk tangan dengan memukulkan punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri. Seandainya ia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main walaupun hanya sedikit saja padahal ia tahu akan keharaman hal tersebut, maka sholatnya batal. Seorang huntsa sama seperti seorang wanita.Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya.Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya. Wanita amat seperti laki-laki di dalam sholat. Maka auratnya adalah anggota di antara pusar dan lututnya.
Fasal: menjelaskan waktu-waktu yang dimakruhkan melakukan sholat dengan makruh tahrim seperti keterangan di dalam kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab di dalam bab ini. Dan makruh tanzih seperti keterangan di dalam kitab at Tahqiq dan Syarh al Muhadzdzab di dalam kitab “Nawaqidul Wudlu’”.
Ada lima waktu yang dimakruhkan melakukan sholat pada waktu itu kecuali sholat yang memiliki sebab.
Adakalanya sebab yang terjadi sebelum pelaksanaan sholat seperti sholat fa’itah (sholat yang ditinggalkan). Atau sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan sholat seperti sholat gerhana dan sholat istisqa’.
Shalat Setelah Subuh sampai Matahari Terbit
Yang pertama dari lima waktu tersebut adalah sholat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah sholat Subuh. Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.
Shalat Saat Matahari Terbit
Yang kedua adalah melaksanakan sholat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata.
Shalat Saat Istiwa' (Matahari Di Tengah Langit)
Yang ketiga adalah mengerjakan sholat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser dari tengah-tengah langit.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...