21 Wakaf, Hibah, Luqotoh, Ghanimah

31 4 0
                                    

Fasal (Pengertian Wakaf)

Wakaf secara bahasa adalah menahan. Dan secara syara’ adalah menahan harta tertentu yang menerima untuk dialih milikkan yang mungkin untuk dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya dan memutus hak tasharruf pada barang tersebut karena untuk ditasharrufkan ke jalan kebaikan dengan tujuan mendekat kepada Allah Ta’ala.

Syarat orang yang mewakafkan harus sah ibarah-nya dan sah untuk bersedekah kesunnahan.

Syarat Wakaf

Wakaf hukumnya jawaz dengan tiga syarat.Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa “wakaf hukumnya jawaz. Dan wakaf memiliki tiga syarat”.Salah satunya, maukuf (barang yang diwakafkan) harus berupa barang yang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan barangnya.Kemanfaatannya harus kemanfaatan yang mubah dan maqsud.Sehingga tidak sah mewakafkan alat musik dan mewakafkan dirham untuk digunakan hiasan.Tidak disyaratkan kemanfaatannya harus wujud pada saat itu. Sehingga hukumnya sah mewakafkan budak dan keledai yang masih kecil.Adapun barang yang tidak bisa menetap benda-nya seperti makanan dan wewangian, maka tidak sah mewakafkannya.Yang kedua, wakaf harus diberikan pada asal (maukuf alaih pertama) yang sudah wujud, dan far’ (maukuf alaih selanjutnya) yang tidak akan terputus -akan selalu ada-.Sehingga mengecualikan wakaf yang diberikan kepada anaknya orang yang mewakafkan yang akan dilahirkan kemudian setelahnya diberikan kepada fuqara’.Contoh ini dinamakan dengan munqati’ al awwal (maukuf alaih pertamanya terputus).Jika wakif (orang yang mewakafkan) tidak menyebutkan kata “kemudian setelahnya diberikan pada fuqara’”, maka contoh ini adalah mungqathi’ awwal wal akhir (maukuf pertama dan yang akhir terputus).Perkataan mushannif “yang tidak terputus” mengecualikan wakaf yang mungqathi’ al akhir (terputus mauquf ‘alaih selanjutnya) seperti ucapan wakif, “saya mewakafkan barang ini pada Zaid kemudian pada anak-anaknya”, dan ia tidak menambahkan kata-kata setelah itu.Dan dalam permasalahan ini terdapat dua thariq (pendapat), salah satunya mengatakan bahwa sesungguhnya contoh ini hukumnya batal sebagaimana permasalahan mungqathi’ al awwal. Ini adalah pendapat yang disetujui oleh mushannif.

Akan tetapi menurut pendapat yang rajih / kuat hukumnya adalah sah.Yang ketiga, wakaf tidak dilakukan pada sesuatu yang diharamkan. Lafadz “mahzhur” dengan menggunakan huruf zha’ yang dibaca dengan mengangkat lidah, maksudnya yang diharamkan.Sehingga tidak sah wakaf untuk membangun gereja yang digunakan untuk beribadah.Penjelasan mushannif ini memberi pemahaman bahwa sesungguhnya dalam wakaf tidak disyaratkan harus nampak jelas tujuan ibadahnya, bahkan yang penting tidak ada unsur maksiatnya, baik nampak jelas tujuan ibadahnya seperti wakaf kepada kaum fuqara’, atau tidak nampak jelas seperti wakaf kepada orang-orang kaya.Di dalam wakaf disyaratkan harus tidak dibatasi dengan waktu seperti, “aku wakafkan barang ini selama setahun.”Dan tidak digantungkan dengan sesuatu seperti ucapan wakif, “ketika datang awal bulan, maka sesungguhnya aku mewakafkan barang ini.”

Sesuai Syarat Wakaf

Wakaf disesuaikan dengan apa yang disyaratkan oleh wakif pada barang tersebut,

Yaitu syarat mendahulukan sebagian dari orang-orang yang mendapatkan wakaf seperti, “aku wakafkan pada anak-anakku yang paling wira’i.”Atau mengakhirkan sebagiannya seperti, “aku wakafkan kepada anak-anakku. Kemudian ketika mereka sudah tidak ada, maka kepada anak-anak mereka.”

Atau menyamakan -diantara seluruh maukuf alaih- seperti, “aku wakafkan kepada anak-anakku sama rata antara yang laki-laki dan yang perempuan.”Atau mengunggulkan sebagian anak-anaknya di atas sebagian yang lain seperti, “aku wakafkan kepada anak-anakku, yang laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian yang perempuan.”

FATHUL QORIB ✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang