Fasal : Rukun shalat
Fasal yang menjelaskan rukun-rukun sholat. Sedangkan pengertian sholat secara bahasa dan istilah syara’ sudah dijelaskan di depan.
Rukun-rukun sholat ada delapan belas rukun.
Niat
Salah satunya adalah niat. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakan-nya. Tempat niat adalah hati.
Ketika sholat fardlu, maka wajib niat fardlu, menyengaja melaksanakannya dan menentukannya semisal Subuh atau Dhuhur.
Atau sholat sunnah yang memiliki waktu tertentu seperti sholat rawatib atau sholat yang memiliki sebab seperti sholat istisqa’, maka wajib menyengaja melaksanakannya dan menentukannya, tidak wajib niat sunnah.
Berdiri dalam Sholat
Rukun kedua adalah berdiri jika mampu melakukannya.
Jika tidak mampu berdiri, maka wajib duduk dengan posisi yang ia kehendaki, namun duduk iftiras adalah yang lebih utama.
Takbiratul Ihram
Rukun ketiga adalah takbiratul ihram. Bagi yang mampu, maka wajib mengucapkan takbiratul ihram, yaitu dengan mengucapkan “Allahu Akbar”.
Maka tidak sah jika dengan mengucapkan “Ar Rahmanu Akbar” dan sesamanya. Dan dalam takbiratul ihram, tidak sah mendahulukan khabar sebelum mubtada’-nya seperti ucapan seseorang “Akbarullahu”.
Barang siapa tidak mampu mengucapkan takbiratul ihram dengan bahasa arab, maka wajib menterjemahnya dengan bahasa yang ia kehendaki, dan tidak diperkenankan baginya untuk berpindah dari takbiratul ihram kepada bentuk dzikiran yang lain -semisal lafadz “alhamdulillah”-.
Dan wajib membarengkan niat dengan pelaksanaan takbiratul ihram.
Adapun imam an Nawawi, maka beliau memilih bahwa cukup dengan hanya berbarengan secara ‘urf, yaitu sekira secara ‘urf ia sudah dianggap menghadirkan sholat -di dalam hati saat takbiratul ihram-.
Membaca Al Fatihah
Rukun ke empat adalah membaca Al Fatihah, atau gantinya bagi orang yang tidak hafal Al Fatihah, baik sholat fardlu ataupun sunnah.
Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat penuh dari surat Al Fatihah.
Barang siapa tidak membaca satu huruf atau satu tasydid dari surat al Fatihah, atau mengganti satu huruf dengan huruf yang lain, maka bacaannya tidak sah, begitu juga sholatnya jika memang sengaja melakukannya. Jika tidak sengaja, maka bagi dia wajib mengulangi bacaannya.
Wajib membaca surat Al Fatihah tertib. Yaitu dengan membaca ayat-ayatnya sesuai dengan urutan yang sudah diketahui.
Dan juga wajib membacanya secara muwallah (terus menerus), yaitu sebagian kalimat-kalimat Al Fatihah bersambung dengan sebagian yang lain tanpa ada pemisah kecuali hanya sekedar mengambil nafas.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
AksiFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...