14 Pakaian yang Haram, Jenazah

44 2 0
                                    

(Fasal) menjelaskan pakaian.

Bagi kaum laki-laki haram mengenakan pakaian sutra dan mengenakan cincin emas saat keadaan normal.

Begitu juga haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan sebagai alasdan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.

Bagi orang-orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.

Bagi kaum wanita halal mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas.

Bagi seorang wali halal mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tahun.

Emas sedikit dan banyak, maksudnya menggunakannya, sama di dalam hukum haramnya.

Ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau kattun semisal, maka bagi orang laki-laki diperkenankan mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya.

Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya-menurut pendapat alashah.

BAB JENAZAH

Fasal : menjelaskan hal-hal yang terkait dengan orang yang meninggal dunia, dari memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkannya.

Di dalam mayat orang Islam yang tidak melaksanakan ihram dan bukan yang mati syahid,Wajib fardlu kifayah untuk melakukan empat perkara, yaitu memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkannya.

Jika mayat tidak diketahui kecuali oleh satu orang, maka semua hal yang telah disebutkan di atas menjadi fardlu 'ain padanya.

Adapun mayat orang kafir, maka hukumnya haram untuk mensholatinya, baik kafirharbi atau dzimmi. Namun kedua macam orang kafir ini boleh dimandikan

Wajib mengkafani dan mengubur mayat kafir dzimmi, tidak kafir harbi dan orang murtad.

Adapun mayat orang yang sedang melaksanakan ihram, ketika di kafani, maka kepalanya tidak ditutup, begitu juga wajah mayat wanita yang melaksanakan ihram.

Orang Mati Syahid

Adapun mayat orang yang mati syahid, maka tidak disholati sebagaimana yang dijelaskan oleh mushannif dengan perkataannya,

Ada dua mayat yang tidak dimandikan dan tidak perkataannya

Saperkataanlah satunya orang mati syahid di dalampertempuran melawan kaum musyrik.

Dia adalah orang yang gugur di dalam pertempuran melawan orang-orang kafir sebab pertempuran tersath orang kafir secara mutlak, oleh orang Islam karena keliru, senjatanyamengenai pada dirinya sendiri, jatuh dari kendaraan, atau sesamanya.

Jika ada seseorang meninggal dunia setelah pertempuran selesai sebab luka-luka saat bertempur yang di pastikan akan menyebabkan ia meninggal dunia, maka ia bukan orang mati syahid menurut pendapat al amusyri

Begitu juga -bukan orang mati syahid- seandainya seseorang meninggal dunia saat bertempur melawan bughah(pemberontak), atau meninggal di pertempuran melawan orang kafir namun bukan disebabkan pertempuran tersebut.

FATHUL QORIB ✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang