(Fasal) menjelaskan hukum-hukum kurban.
Al udhiyah, dengan membaca dlammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Hukum Kurban
Al udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah mu’akadah.
Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.
Al udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar.Binatang Kurban
Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.
Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.
Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.Satu Hewan untuk Berapa Orang
Satu ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu onta.
Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdlal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan onta.
Kurban yang paling utama adalah onta, kemudian sapi lalu kambing.Binatang Yang Tidak Sah
Ada empat binatang, dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “arba’atun” yang tidak mencukupi untuk dijadikan kurban.
Salah satunya adalah binatang yang buta satu matanya yang nampak jelas, walaupun bulatan matanya masih utuh menurut pendapat al ashah.
Yang kedua adalah binatang pincang yang nampak jelas pincangnya, walaupun pincang tersebut terjadi saat menidurkan miring binatang itu karena untuk disembelih saat prosesi kurban sebab gerakan binatang tersebut.
Yang ketiga adalah binatang sakit yang nampak jelas sakitnya.
Dan tidak masalah jika hal-hal ini hanya sedikit saja.
Yang ke empat adalah binatang al ‘ajfa’, yaitu binatang yang hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus.
Sudah dianggap cukup berkurban dengan binatang yang dikebiri, maksudnya binatang yang dipotong dua pelirnya, dan binatang yang pecah tanduknya jika memang tidak berpengaruh apa-apa pada dagingnya.
Begitu juga mencukupi berkurban dengan binatang yang tidak memiliki tanduk, dan binatang seperti ini disebut dengan al jalja’.
Tidak mencukupi berkurban dengan binatang yang terpotong seluruh telinganya, sebagiannya atau terlahir tanpa telinga.
Dan tidak mencukupi binatang yang terpotong seluruh atau sebagian ekornya.Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu penyembelihan kurban dimulai dari waktunya sholat Hari Raya, maksudnya Hari Raya Kurban.
Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, “waktu pelaksanaan kurban masuk ketika terbitnya matahari Hari Raya Kurban dan telah melewati kira-kira waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dua rakaat dan dua khutbah yang dilakukan agak cepat.” Ungkapan kitab ar Raudlah dan kitab asalnya telah selesai.
Waktu penyembelihan binatang kurban tetap ada hingga terbenamnya matahari di akhir hari at Tasyriq. Hari at Tasyriq adalah tiga hari yang bersambung setelahnya tanggal sepuluh Dzil Hijjah.Kesunnahan Kurban
Disunnahkan melakukan lima perkara saat pelaksanaan kurban, salah satunya adalah membaca basmalah. Maka orang yang menyembelih sunnah mengucapkan, “bismillah”. Dan yang paling sempurna adalah, “bismillahirahmanirrahim.”
Dan seandainya orang yang menyembelih tidak mengucapkan basmalah, maka binatang kurban yang disembelih hukumnya halal.
Yang kedua adalah membaca shalawat kepada baginda Nabi Saw.
Dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah dan nama Rasul-Nya.
Yang ketiga adalah menghadapkan binatang kurbannya ke arah kiblat.
Maksudnya, orang yang menyembelih menghadapkan leher binatang yang disembelih kearah kiblat. Dan ia sendiri juga menghadap kiblat.
Ke empat adalah membaca takbir tiga kali, maksudnya sebelum atau setelah membaca basmalah, sebagaimana yang dijelaskan oleh imam al Mawardi.
Yang ke lima adalah berdoa semoga diterima oleh Allah Swt.
Maka orang yang menyembelih berkata, “ya Allah, ini adalah dari Engkau dan untuk Engkau, maka sudilah Engkau menerimanya.” Maksudnya, “binatang kurban ini adalah nikmat dari-Mu untukku, dan aku mendekatkan diri pada-Mu dengan binatang kurban ini, maka terimalah binatang kurban ini dariku.”Memakan Daging Kurban
Orang yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan memakan apapun dari kurban yang dinadzari.
Bahkan bagi dia wajib mensedekahkan semua dagingnya.
Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.
Ia diperkenankan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid.
Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashhih at Tanbih.
Dan ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum faqir.
Di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.Menjual Daging Kurban
Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.
Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk pejagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.
Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum faqir dan kaum miskin.
Yang paling utama adalah mensedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.Ketika ia memakan sebagian dan mensedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
Pengertian Aqiqah(Fasal) menjelaskan hukum-hukum aqiqah.
Aqiqah secara bahasa adalah nama rambut yang berada di atas kepala anak yang dilahirkan.
Dan secara syara’ akan dijelaskan oleh mushannif dengan perkataan beliau, “aqiqah untuk anak yang dilahirkan disunnahkan.”
Mushannif mentafsiri aqiqah dengan perkataan beliau, “aqiqah adalah binatang yang disembelih sebab bayi yang dilahirkan pada hari ketujuh bayi tersebut, maksudnya pada hari ketujuh kelahirannya.
Hari saat kelahirannya termasuk dalam hitungan tujuh hari tersebut. Kesunnahan tetap berlaku walaupun bayi yang telah dilahirkan itu meninggal dunia sebelum hari ketujuh.
Kesunnahan aqiqah tidak hilang sebab ditunda hingga melewati hari ketujuh.
Namun, jika aqiqah ditundah hingga anak tersebut baligh, maka hukum aqiqah gugur bagi orang yang melakukan aqiqah dari anak tersebut.
Sedangkan bagi anak itu sendiri, maka diperkenankan untuk melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri ataupun tidak melakukannya.
Disunnahkan menyembelih dua ekor kambing sebagai aqiqah untuk anak laki-laki, dan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Sebagian ulama’ berkata, “adapun anak khuntsa, maka masih ihtimal / dimungkinkan disamakan dengan anak laki-laki atau dengan anak perempuan.”
Namun, seandainya kemudian jelas kelamin prianya, maka disunnahkan untuk menambahi kekurangannya.
Aqiqah menjadi berlipat ganda sebab berlipat gandanya anak.Proses Aqiqah
Bagi orang yang melaksanakan aqiqah, maka harus memberi makan kaum faqir dan kaum miskin.
Ia memasak aqiqah tersebut dengan bumbu manis dan memberikannya sebagai hadiah pada orang-orang faqir dan orang-orang miskin. Dan hendaknya tidak menjadikan aqiqah sebagai acara undangan. Dan hendaknya tidak memecahkan tulang-tulangnya.
Ketahuilah sesungguhnya usia binatang aqiqah, selamat dari cacat yang bisa mengurangi daging, memakannya, mensedekahkan sebagiannya, tidak boleh menjualnya dan menjadi wajib sebab nadzar, hukumnya adalah sesuai dengan hukum yang telah dijelaskan di dalam permasalahan binatang kurban.Adzan, Cethak & Nama
Disunnahkan untuk mengumandangkan adzan di telinga kanan bayi yang baru dilahirkan dan mengumandangkan iqamah di telinga kirinya.
Dan disunnahkan melakukan hanak (mencetaki : jawa) bayi yang dilahirkan dengan menggunakan kurma kering. Maka seseorang menguyah kurma dan mengoleskannya pada langit-langit bagian dalam mulut si bayi agar ada sebagian dari kurma tersebut yang masuk ke dalam perutnya.
Kemudian, jika tidak menemukan kurma kering, maka dengan menggunakan kurma basah, dan jika tidak ada, maka menggunakan sesuatu yang manis.
Dan disunnahkan memberi nama si bayi pada hari ketujuh kelahirannya.
Dan diperbolehkan memberi nama si bayi sebelum atau setelah hari ke tujuh.
Seandainya si bayi meninggal dunia sebelum hari ke tujuh, maka disunnahkan untuk memberi nama padanya.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
AcciónFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...