5 Tayammum, Perban

80 2 0
                                    

#Fathul_Qorib
#001_04
#Tayammum

BAB TAYAMMUM

(Fasal) menjelaskan tentang tayammum.

Dalam sebagian redaksi matan, mendahulukan fasal ini dari pada fasal sebelumnya.

Tayammum secara bahasa bermakna menyengaja. Dan secara syara’ adalah mendatangkan debu suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudlu,’ mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-Syarat Tayammum

Syarat-syarat tayammum ada lima perkara. Dalam sebagian redaksi matan menggunakan
bahasa “khamsu khishalin(li mahal).”

1. Ada udzur sebab bepergian atau sakit.

2. Masuk waktu sholat. Maka tidak sah tayammum untuk sholat yang dilakukan sebelum masuk waktunya.

3. Mencari air setelah masuknya waktu sholat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah ia beri izin. Maka ia harus mencari air ditempatnya dan teman-temannya. Jika ia
sendirian, maka cukup melihat kekanan kirinya dari keempat arah, jika ia berada didataran yang rata. Jika ia berada ditempat yang naik turun, maka harus berkeliling ketempat yang terjangkau oleh pandangan matanya.

4. Sulit menggunakan air. Dengan gambaran jika menggunakan air, ia khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota badan. Termasuk udzur adalah seandainya didekatnya ada air, namun jika mengambilnya, ia khawatir pada dirinya dari binatang buas atau musuh, atau khawatir hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang ghasab.

Di dalam sebagian redaksi matan, tepat didalam syarat ini, ditemukan tambahan setelah syarat sulit menggunakan air, yaitu membutuhkan air setelah berhasil mendapatkannya.

5. Debu suci, maksudnya debu suci mensucikan dan tidak basah. Debu suci mencakup debu hasil ghasab dan debu kuburan yang tidak digali. Didalam sebagian redaksi matan, ditemukan tambahan didalam syarat ini, yaitu debu yang memiliki ghubar(tepung).
Sehingga, jika debu tersebut tercampur oleh gamping atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan ini sesuai dengan pendapat imam an-Nawawi didalam kitab Syarah Muhadzdzab danat Tashhih. Akan tetapi didalam kitab arRaudlah dan alFatawa, beliau memperbolehkan hal itu. Dan juga sah melakukan tayammum dengan pasir yang ada ghubar-nya. Dengan ungkapan mushannif “debu”,
mengecualikan selain debu seperti gamping dan remukan genteng. Dikecualikan dengan debu yang suci yaitu debu najis. Adapun debu musta’mal, maka tidak syah digunakan tayammum.

Fardlu-FardluTayammum

Fardlunya tayammum ada empat perkara

Salah satunya adalah niat. Dalam sebagian redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardlu”

Jika orang yang melakukan tayammum niat fardlu dan sunnah, maka dia diperkenankan melakukan keduanya.

Atau niat fardlu saja, maka disamping fardlu tersebut, ia juga diperkenankan melakukan ibadah sunnah dan sholat jenazah. Atau niat sunnah saja, maka ia tidak diperkenankan melakukan fardlu besertaan dengan ibadah sunnah, begitu juga seandainya ia niat sholat saja.

Dan wajib membarengkan niat tayammum dengan memindah debu pada wajah dan kedua tangan, dan melanggengkan niat hingga mengusap sebagian wajah.

Seandainya dia hadats setelah memindah debu, maka tidak diperkenankan mengusap dengan
debu tersebut, akan tetapi harus memindah/mengambil debu yang lain.

Rukun yang kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap keduatangan beserta keduasiku.

Dalam sebagian redaksi matan menggunakan bahasa “hingga keduasiku”

FATHUL QORIB ✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang