Benda Najis dan Cara Menghilangkannya
Fasal menjelaskan najis dan menghilangkannya.
Definisi Najis
Najis secara bahasa adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara syara' adalah setiap benda yang haram digunakan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal.
Bahasa "mutlak" mencakup najis sedikit dan banyak.
Dengan bahasa "dalam keadaan normal" mengecualikan keadaan darurat. Karena sesungguhnya keadaan darurat memperbolehkan untuk menggunakan najis.
Dengan bahasa "mudah dipisahkan" mengecualikan memakan ulat yang mati di dalam keju, buah dan sesamanya.
Dengan ungkapan mushannif "bukan karena kemuliannya" mengecualikan mayatnya anak Adam.
Dengan keterangan "tidak karena menjijikkan" mengecualikan sperma dan sesamanya.
Dengan bahasa "tidak karena membahayakan" mengecualikan batu dan tanaman yang berbahaya pada badan atau akal.
Maksudnya, semua barang-barang yang dikecualikan tersebut adalah barang-barang yang haram digunakan bukan karena najis tapi karena hal-hal yang telah disebutkan.
Macam-Macam Najis
Kemudian mushannif menyebutkan batasan najis yang keluar dari qubul (jalur depan) dan dubur (jalur belakang) dengan perkataan beliau.
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan hukumnya adalah najis. Hal ini mencakup benda yang biasa keluar seperti kencing dan tanji, dan benda yang jarang keluar seperti darah dan nanah.
Kecuali sperma dari anak Adam atau binatang selain anjing, babi dan peranakan keduanya atau salah satunya hasil perkawinan dengan binatang yang suci.
Dengan bahasa "benda cair", mengecualikan ulat dan setiap benda padat yang tidak diproses oleh lambung, maka hukumnya tidak najis, akan tetapi terkena najis yang bisa suci dengan dibasuh.
Dalam sebagian redaksi diungkapkan dengan bahasa "setiap perkara yang akan keluar" dengan menggunakan lafadz fi'il mudlari' dan membuang lafadz "ma'i' (benda cair).
Cara Mensucikan Najis
Membasuh semua jenis air kencing dan kotoran walaupun keduanya dari binatang yang halal dimakan dagingnya, hukumnya adalah wajib.
Cara membasuh najis jika terlihat oleh mata dan ini disebut dengan "najis ainiyah" adalah dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna, atau baunya.
Jika rasanya najis masih ada, maka berbahaya. Atau yang masih tersisa adalah warna atau bau yang sulit dihilangkan, maka tidak masalah.
Jika najisnya tidak terlihat oleh mata dan ini disebut dengan "najis hukmiyah", maka cukup dengan mengalirnya air pada tempat yang terkena najis tersebut, walaupun hanya satu kali aliran.
Najis Mukhafafah (Ringan)
Kemudian dengan bahasa "jenisnya air kencing", mushannif mengecualikan perkataan beliau yang berbunyi, "kecuali air kencingnya anak kecil laki-laki yang belum pernah memakan makanan, maksudnya belum pernah mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penguat badan. Maka sesungguhnya air kencing anak laki-laki tersebut sudah bisa suci dengan hanya memercikkan air padanya.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...