(Fasal) menjelaskan qashar dan jama’ sholat.
Diperkenankan bagi musafir, yaitu orang yang sedang bepergian untuk mengqashar sholat empat rakaat, bukan yang lainnya yaitu sholat dua rakaat dan tiga rakaat.
Syarat Qashar Sholat
Diperkenankan mengqashar sholat dengan lima syarat.
Yang pertama, perjalanan yang dilakukannya bukan maksiat.
Yaitu mencakup perjalanan wajib seperti untuk melunasi hutang, perjalanan sunnah seperti untuk silaturrahmi dan perjalanan mubah seperti perjalanan untuk berdagang.
Adapun perjalanan maksiat seperti perjalanan untuk membegal jalan, maka saat melakukan perjalanan ini, seseorang tidak diperkenankan melakukan kemurahan qashar sholat dan jama’
Kedua, jarak perjalanannya mencapai enam belas farsakh secara pasti menurut pendapat al ashah. Dan jarak yang ditempuh saat pulang tidak dihitung.
Satu farsakh adalah tiga mil. Kalau demikian, maka jumlah seluruh farsakh di atas adalah empat puluh delapan mil. Satu mil adalah empat ribu jangka kaki. Dan satu jangka sama dengan tiga telapak kaki. Yang dikehendaki dengan mil adalah ukuran mil keturuan bani Hasyim.
Ketiga, orang yang melakukan qashar adalah orang yang melakukan sholat empat rakaat secara ada’.
Adapun sholat yang tertinggal saat di rumah, maka tidak diperkenankan diqadla’ secara qashar saat melakukan perjalanan. Sedangkan sholat yang tertinggal diperjalanan, maka boleh diqadla’ dengan diqashar saat melakukan perjalanan, tidak diqadla’ di rumah.
Ke empat, seorang musafir niat melakukan qashar besertaan takbiratul ihram sholat tersebut.
Ke lima, orang yang qashar sholat tidak bermakmum di dalam sebagian sholatnya pada orang muqim, yaitu orang yang melakukan sholat secara sempurna. Pentafsiran seperti ini (orang yang sholat secara sempurnya) agar mencakup pada seorang musafir yang melakukan sholat dengan sempurna.
Sholat-Sholat Yang Boleh di Jamak
Bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan jauh yang mubah, diperkenankan menjama’ antara sholat Dhuhur dan Ashar, dengan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Dan ini adalah makna perkataan mushannif, “di waktu manapun yang ia kehendaki”
Dan diperkenankan menjama’ antara sholat Maghrib dan Isya’ dengan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. Dan ini adalah makna ungkapan mushannif, “di waktu manapun yang ia kehendaki”.
Syarat Jamak Taqdim
Syarat-syarat jama’ taqdim ada tiga. Yang pertama, di mulai dengan melakukan sholat Dhuhur sebelum sholat Ashar, dan dengan sholat Maghrib sebelum sholat Isya’.
Seandainya dia membalik, seperti memulai dengan sholat Ashar sebelum melakukan sholat Dhuhur, maka tidak sah dan dia harus mengulangi sholat Ashar setelah melakukan sholat Dhuhur jika ingin melakukan sholat jama’.
Kedua, melakukan niat jama’ di permulaan sholat yang pertama, yaitu membarengkan niat jama’ dengan takbiratul ihramnya.
Sehingga tidak cukup jika mendahulukan niat jama’ sebelum takbiratul ihram dan mengakhirkan hingga setelah melakukan salam dari sholat yang pertama. Namun diperkenankan melakukan niat jama’ di pertengahan sholat pertama menurut pendapat al adhhar.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
AcciónFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...