(Fasal) menjelaskan hukum-hukum ju’alah.
Lafadz “al ju’alah” itu dengan membaca tiga wajah pada huruf jimnya, yaitu fathah, kasrah dan dlammah.Makna ju’alah secara bahasa adalah sesuatu yang diberikan pada seseorang atas apa yang telah ia kerjakan.Dan secara syara’ adalah kesanggupan orang yang mutlak tasharrufnya untuk memberikan ongkos / ‘iwadl pada orang tertentu ataupun tidak, atas pekerjaan yang telah diketahui atau belum diketahui secara jelas.
Hukum Ju’alah
Ju’alah hukumnya adalah jawaz dari kedua belah pihak, pihak ja’il (yang mengadakan ju’alah) dan pihak maj’ul-lah (orang yang diakadi ju’alah).
⁴
Praktek Ju’alah
Praktek ju’alah adalah seseorang memberi janji akan memberi upah yang sudah jelas bagi orang yang mengembalikan barang hilangnya.Seperti ucapan orang yang sah tasharrufnya, “barang siapa mengembalikan barang hilangku, maka ia akan mendapatkan upah begini.”Ketika ada yang mengembalikan, maka ia berhak mendapatkan upah tersebut yang telah dijanjikan padanya.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...