BAB WAKALAH
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum wakalah.
Lafadz "wakalah" dengan terbaca fathah ataukasrah huruf waunya, secara bahasa memiliki arti memasrahkan.
Dan secara syara' adalah pemasrahan seseorang terhadap sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dan bisa untuk digantikan kepada orang lain agar ia mengerjakannya saat orang yang memasrahkan masih hidup.
Dengan qayyid ini (saat masih hidup), mengecualikan isha'(wasiat).
Syarat Wakalah
Mushannif menyebutkan batasan wakalah di dalam perkataan beliau, -di bawah ini-
Setiap sesuatu yang boleh dikerjakan sendiri oleh seseorang, maka baginya diperbolehkan untuk mewakilkan pada orang lain, atau menerima beban wakil dari orang lain untuk mengerjakan hal tersebut.
Sehingga anak kecil dan orang gila tidak bisa menjadi orang yang mewakilkan atau menjadi wakil.
Syarat Pekerjaan Yang Diwakilkan
Syarat pekerjaan yang diwakilkan harus bisa digantikan orang lain.
Sehingga tidak sah mewakilkan dalam ibadahbadaniyah, kecuali ibadah haji dan membagikan zakat semisal.
-syaratnya lagi- orang yang mewakilkan sudah memiliki hak atas apayang akan diwakilkan. Sehingga seandainya seseorang mewakilkan pada orang lain untuk menjual budak yang baru akan dia miliki, atau mewakilkan untuk melakukan talak terhadap seorang wanita yang baru akan dia nikahi, maka akad wakalah tersebut batal.
Konsekwensi Wakalah
Wakalah adalah akad yang jaiz dari kedua belah pihak.
Dengan demikian, maka masing-masing dari keduanya, maksudnya muwakkil dan wakil, diperkenankan merusak akad kapanpun mereka menghendaki.
Akad wakalah menjadi rusak sebab salah satu dari keduanya meninggal dunia, gila, atau pingsan.
Wakil adalah orang yang dipercaya.
Perkataan mushannif, " pada barang yang ia terima dan tasharruf yang ia lakukan", tidaktercantum di dalam kebanyakan redaksi.
Seorang wakil tidak dibebani untuk menganti kecuali sebab teledor terhadap sesuatu yang diwakilkan padanya.
Diantara bentuk teledor adalah ia menyerahkan barang yang dijual sebelum menerima tsamannya.
Wakalah Dalam Bai'
Bagi wakil yang melakukan akad wakalah secara mutlak, tidak diperkenankan melakukan jual beli kecuali dengan tiga syarat :
Salah satunya adalah menjual dengan tsaman(harga) standar, maksudnya tidak di bawanya dan tidak dengan menanggung rugi yang terlalu parah.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
ActionFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...