Pengertian Hudud
Lafadz al hudud adalah bentuk jama’ dari lafadz “had”. Had secara bahasa bermakna mencegah.
Disebut dengan nama Had, karena bisa mencegah dari melakukan perbuatan-perbuatan keji.Had Zina
Mushannif memulai penjelasan macam-macam had dengan had zina di dalam pertengahan perkataan beliau.
Zina ada dua macam, zina muhshan dan gairu muhshan.Zina muhshan hukumannya adalah dirajam dengan batu yang standar, tidak dengan kerikil kecil dan tidak dengan batu yang terlalu besar.
Dan dijelaskan bahwa sesungguhnya orang yang muhshan adalah orang yang sudah baligh, berakal, dan merdeka yang telah memasukkan hasyafahnya (kepala penis) atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke vagina di dalam nikah yang sah.
Hukuman zina ghairul muhshan dari orang laki-laki atau perempuan adalah seratus kali cambukan.
Disebut dengan jaldah, karena pukulan itu mengenai kulit.
Dan mengucilkan selama setahun ke tempat yang berjarak masafatul qasri (-+ 85 km) atau lebih sesuai dengan kebijakan imam.
Masa setahun terhitung dari awal perjalanan orang yang zina, tidak sejak sampainya dia ketempat pengucilan.
Yang lebih utama pengucilan tersebut setelah hukuman jilid dilaksanakan.Syarat-Syarat Muhshan:
Yang pertama dan kedua adalah baligh dan berakal.Sehingga tidak ada had bagi anak kecil dan orang gila, bahkan keduanya berhak diberi pengajaran dengan sesuatu yang membuat keduanya jerah untuk melakukan zina.
Yang ketiga adalah merdeka.Sehingga budak, budak muba’adl, mukatab, dan ummi walad bukan orang yang muhshan, walaupun masing-masing dari mereka pernah melakkan wathi’ di dalam nikah yang sah.
Yang ke empat adalah wujudnya wathi’ dari orang islam atau kafir dzimmi di dalam nikah yang sah.
Dan di dalam sebagian redaksi menggunakan lafadz, “fi an nikah ash shahih.”
Yang kehendaki mushannif dengan wathi’ adalah memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafahnya orang yang terpotong hasyafahnya ke dalam vagina.Dengan keterangan, “di dalam nikah yang sah,” mengecualikan wathi’ di dalam nikah yang fasid. Maka ihshan tidak bisa hasil dengan wathi’ tersebut.
Had budak laki-laki dan perempuan adalah separuh had orang merdeka.Sehingga masing-masing dari keduanya dihukum sebanyak lima kali cambukan dan dikucilkan selama setengah tahun.
Seandainya mushannif mengatakan, “orang yang memiliki sifat budak, maka hadnya ....”, niscaya akan lebih baik, karena mencakup budak mukatab, muba’adl, dan ummu walad.
Sodomi
Hukum sodomi dan menyetubuhi binatang adalah seperti hukumnya zina.Sehingga, barang siapa melakukan sodomi dengan seseorang, dengan arti mewathinya pada dubur, maka ia berhak dihad menurut pendapat al madzhab.
Dan barang siapa menyetubuhi binatang, maka harus dihad sebagaimana penjelasan mushannif, akan tetapi menurut pendapat yang kuat sesungguhnya orang tersebut berhak dita’zir.
Barang siapa mewathi wanita lain pada anggota selain farji, maka ia berhak dita’zir.
Bagi imam tidak diperkenankan menta’zir hingga mencapai minimal had.Sehingga, jika imam menta’zir seorang budak laki-laki, maka di dalam menta’zirnya, wajib kurang dari dua puluh cambukan.
Atau menta’zir orang merdeka, maka di dalam menta’zirnya wajib kurang dari empat puluh cambukan, karena sesungguhnya itu adalah batas minimal had masing-masing dari keduanya.
(Fasal) menjelaskan tentang qadzaf.
Qadzaf secara bahasa adalah menuduh secara mutlak. Dan secara syara’ adalah menuduh zina atas dasar mencemarkan nama baik, agar supaya mengecualikan persaksian zina.Ketika seseorang menuduh orang lain telah berbuat zina seperti ucapannya, “engkau telah zina,” maka ia berhak mendapatkan had qadzaf berupa delapan puluh cambukan sebagaimana yang akan dijelaskan. Lafadz “qadzaf” dengan menggunakan huruf dzal yang diberi titik satu,
Hal ini jika memang si penuduh bukan ayah atau ibu orang yang dituduh, walaupun keduanya hingga sampai atas sebagaimana yang akan dijelaskan.Syarat Had Qadzaf:
Dengan delapan syarat. Tiga syarat di antaranya pada orang yang menuduh. Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan lafadz, “tsalatsun.”
Yaitu, si penuduh adalah orang yang sudah baligh dan berakal.Sehingga anak kecil dan orang gila tidak berhak dihad sebab keduanya menuduh zina pada seseorang.
Si penuduh bukan orang tua orang yang dituduh.
Sehingga, seandainya seorang ayah atau ibu walaupun keduanya hingga ke atas menuduh zina terhadap anaknya walaupun hingga ke bawah, maka ia tidak berhak mendapat had.Dan lima syarat pada maqdzuf (orang yang dituduh).
Yaitu, orang yang dituduh adalah orang islam, baligh, berakal, merdeka dan terjaga dari zina.
Sehingga tidak ada hukum had sebab seseorang menuduh zina pada orang kafir, anak kecil, orang gila, budak atau orang yang pernah melakukan zina.Jumlah Had Qadzaf:
Orang merdeka yang menuduh zina dihukum had sebanyak delapan puluh cambukan.
Dan seorang budak -yang menuduh zina- mendapat had empat puluh cambukan.
Gugurnya Had Qadzaf:
Had qadzaf menjadi gugur dari orang yang menuduh sebab tiga perkara,
Salah satunya mendatangkan saksi, baik yang dituduh adalah orang lain atau istrinya sendiri.Yang kedua disebutkan di dalam perkataan mushannif, “atau orang yang dituduh memaafkan”, maksudnya pada orang yang menuduh.
Yang ketiga disebutkan di dalam perkataan beliau, “melakukan sumpah li’an di dalam haknya istri.”
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
AksiFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...