28 Jihad

20 2 0
                                    

HUKUM JIHAD

A. Hukum jihad
Hukum jihad di masa Rasululah SAW setelah hijrah adalah fardu kifayah. Sedanglan setelah beliau wafat,kaum kafir memiliki dua keadaan, apabila kaum kafir berada di daerah nya sendiri maka hukum bagi kaum muslimin adalah fardu kifayah, sedanglan apabila kaum kafir berada di wilayah kaum muslimin maka hukum bagi kaum muslimin adalah fardu ain.

B. Syarat-syarat jihad
Syarat jihad ada 7 macam:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d.Merdeka
e. Laki-laki
f. Sehat
g. Mampu berperang
C. Macam-macam tawanan
Ada 2 kelompok tawanan dari pihak kaum kafir:

a. Kelompok yang tidak ada hak bagi imam untuk memilih ,bahkan mereka langsung menjadi budak . mereka adalah anak kecil, wanita dari kaum kafir.

b. Kelompok yang tidak langsung menjadi budak/tawanan. Mereka adalah orang kafir asli yang laki-laki, baligh, merdeka dan berakal. Bagi imam diperkenakan memilih kebijakan pada 4 perkara;

1. membunuh dengan memenggal leher (tidak dengan membakar,menegggelamkan)
2. menjadikan budak
3. memberikan jalanan kebebasan bagi mereka

4. meminta tebusan dengan harta.
Uang tebusan mereka hukumnya seperti harta rampsan yang lain. Satu orang kafir boleh ditebus dengan satu orang islam atau lebih, dan boleh beberapa orang kafir ditebus dengan satu orang muslim. Barang siapa pihak kafir masuk islam sebelum tertangkap , maka harta , nyawa dan anak kecil harus dijaga

FATHUL QORIB ✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang