Gadai, Salam, Tasharuf terhalang
(Fasal) menjelaskan riba. Lafadz "riba" dengan menggunakan alif maqshurah.
-riba- secara bahasa bermakna tambahan. Dan secara syara' adalah menukar 'iwadl / sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak diketahui kesetaraannya di dalam ukuran syar'i ketika akad, atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang ditukar atau salah satunya.
Akad riba hukumnya haram
Akad riba hanya terjadi pada emas, perak dan makanan.
yang di maksud dengan makanan adalah benda-benda yang biasanya ditujukan untuk makanan guna penguat badan (makanan pokok), camilan, atau obat-obatan. Dan riba tidak terjadi pada selain barang-barang tersebut.
Syarat Bolehnya Jual Beli Benda Riba
Tidak boleh menjual emas dengan emas, dan menjual perak begitu juga dengan perak, keduanya sudah dicetak ataupun belum, kecuali ukurannya sama.
Maka tidak sah menjual sesuatu dari barang tersebut dengan ukuran yang berbeda.
Ungkapan mushannif "naqdan" maksudnya adalah serah terima secara langsung.
Sehingga, kalau sesuatu dari barang tersebut dijual dengan cara tempo, maka hukumnya tidak sah.
Tidak sah menjual barang yang telah dibeli oleh seseorang kecuali ia telah menerimanya, baik ia jual lagi kepada penjual barang tersebut atau pada yang lainnya.
Tidak boleh menjual daging yang dibeli dengan binatang.
Baik daging dari jenis binatang tersebut seperti menjual daging kambing dibeli dengan kambing, atau dari selain jenis binatang tersebut akan tetapi masih dari dagingnya binatang yang halal dimakan seperti menjual daging sapi dibeli dengan satu ekor kambing.
Syarat Jual Emas dengan Perak
Diperbolehkan menjual emas dibeli dengan perak dengan ukuran berbeda, akan tetapi harus kontan, maksudnya seketika diterima sebelum berpisah.
Begitu juga makanan, tidak boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang sama kecuali dengan ukuran yang sama dan kontan, maksudnya diterima seketika sebelum berpisah.
Dan boleh menjual satu jenis makanan dibeli dengan jenis makanan yang lain dengan ukuran berbeda, akan tetapi harus kontan, maksudnya diterima seketika sebelum berpisah.
Sehingga, kalau kedua orang yang melakukan transaksi berpisah sebelum menerima semua barangnya, maka hukum akadnya batal. Atau setelah menerima sebagiannya saja, maka dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat tentang tafriqus shufqah[1] (memisah akad).
Tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur tidak jelas / penipuan, seperti menjual salah satu budak dari burak-budaknya -tanpa ditentukan yang mana-, atau menjual burung yang sedang terbang di angkasa.
KAMU SEDANG MEMBACA
FATHUL QORIB ✔
AcciónFathul Qorib Kitab Fikih Dasar Pesantren Salaf dan Modern Jelas dan Ringkas FIQIH PESANTREN Modern dan Salaf Tatacara wudhu, shalat, zakat, puasa, dan Haji Terimakasih kepada: 1. Meike Budi Saputri 2. Chusnul Farida 3. Mar'atus Sholihah 4. Fira 5. S...