Itqu

298 3 0
                                    

Fathul Qarib

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

KITAB MENJELASKAN HUKUM-HUKUM MEMERDEKAKAN

Al ‘itqu secara bahasa adalah diambil dari ungkapan orang arab, “anak burung bebas ketika terbang dan menyendiri.”


وَهُوَ لُغَةً مَأْخَوْذٌ مِنْ قَوْلِهِمْ عَتَقَ الْفَرَخُ إِذَا طَارَ وَاسْتَقَلَّ

Dan secara syara’ adalah menghilangkan kepemilikan dari anak Adam tidak untuk dimiliki lagi karena tujuan ibadah kepada Allah Swt.

وَشَرْعًا إِزَالَةُ مِلْكٍ عَنْ آدَمِيٍّ لَا إِلَى مِلْكٍ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى

Dikecualikan dari adan Adam yaitu burung dan binatang ternak, maka tidak sah  untuk dimerdekakan.

وَخَرَجَ بِآدَمِيٍّ الطَّيْرُ وَالْبَهِيْمَةُ فَلَا يَصِحُّ عِتْقُهُمَا

Hukumnya sah  memerdekakan budak yang dilakukan oleh setiap pemilik yang legal perintahnya. Dalam sebagian redaksi, “yang legal tasyarufnya” pada kepemilikannya.

(وَيَصِحُّ الْعِتْقُ مِنْ كُلِّ مَالِكٍ جَائِزِ الْأَمْرِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ جَائِزُ التَّصَرُّفِ (فِيْ مِلْكِهِ)

Sehingga tidak sah  memerdekakan budak yang dilakukan oleh orang yang tidak legal tasyarufnya seperti anak kecil, orang gila dan orang safih.

فَلَايَصِحُّ عِتْقُ غَيْرِ جَائِزِ التَّصَرُّفِ كَصَبِيٍّ وَمَجْنُوْنٍ وَسَفِيْهٍ

Ungkapan mushannif, “memerdekakan bisa terjadi dengan ungkapan memerdekakan yang sharih”, memang begitulah ungkapan di dalam sebagian redaksi.

وَقَوْلُهُ (وَيَقَعُ بِصَرِيْحِ الْعِتْقِ) كَذَلِكَ فِيْ بَعْضِ النُّسَخِ

Dan dalam sebagian redaksi lagi dengan ungkapan, “wayaqa’u bi sharihil ‘itq (dan memerdekakan bisa hasil dengan ungkapan memerdekakan yang sharih).”

وَفِيْ بَعْضِهَا وَيَقَعُ بِصَرِيْحِ الْعِتْقِ

Ketahuilah sesungguhnya ungkapan memerdekakan yang sharih adalah lafadz “al i’taq (memerdekakan)” dan “at tahrir (memerdekakan)”, dan lafadz-lafadz yang ditasrif dari keduanya seperti “engkau adalah ‘atiq (orang yang dimerdekakan)” atau “engkau adalah muharrar (yang dimerdekakan).”

وَاعْلَمْ أَنَّ صَرِيْحَهُ الْإِعْتَاقُ وَالتَّحْرِيْرُ وَمَا تَصَرَّفَ مِنْهُمَا كَأَنْتَ عَتِيْقٌ أَوْ مُحَرَّرٌ

Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara orang yang bergurau ataupun tidak.

وَلَا فَرْقَ فِيْ هَذَا بَيْنَ هَازِلٍ وَغَيْرِهِ

Di antara ungkapan yang sharih menurut pendapat al ashah adalah “fakk ar raqabah (membebaskan badan).”

وَمِنْ صَرِيْحِهِ فِيْ الْأَصَحِّ فَكُّ الرَّقَبَةِ

Kalimat yang sharih tidak butuh pada niat.

وَلَا يَحْتَاجُ الصَّرِيْحُ إِلَى نِيَّةٍ

Fathul Qarib (Lengkap)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang