Kurban

2.4K 7 1
                                    

Fathul Qarib

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


BAB KURBAN

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum kurban.

(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ (الْأُضْحِيَّةِ)

Al udhiyah, dengan membaca dlammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.

بِضَمِّ الْهَمْزَةِ فِيْ الْأَشْهَرِ وَهُوَ اسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى

Hukum Kurban

Al udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah mu’akadah.

(وَالْأُضْحِيِّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) عَلَى الْكِفَايَةِ

Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.

فَإِذَا أَتَى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنْ جَمِيْعِهِمْ

Al udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar.

وَلَا تَجِبُ الْأُضْحِيَّةُ إِلَّا بِنَذْرٍ

Binatang Kurban

Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.

(وَيُجْزِئُ فِيْهَا الْجَذْعُ مِنَ الضَّأْنِ) وَهُوَ مَا لَهُ سَنَةٌ وَطَعَنَ فِيْ الثَّانِيَةِ

Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.

(وَالثَّنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ) وَهُوَ مَا لَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِيْ الثَّالِثَةِ

Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.

(وَالثَّنِيُّ مَنَ الْإِبِلِ) مَا لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ وَطَعَنَ فِيْ السَّادِسَةِ

Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.

(وَالثَّنِيُّ مِنَ الْبَقَرَةِ) مَالَهُ سَنَتَانِ وَطَعَنَ فِيْ الثَّالِثَةِ

Untuk Siapa Kurban ???

Satu ekor onta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu onta.

(وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) اشْتَرَكُوْا فِيْ التَّضْحِيَّةِ بِهَا

Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.

(وَ) تُجْزِئُ (الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ

Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdlal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan onta.

Fathul Qarib (Lengkap)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang