BAB VI: Teman Kondangan Part 1 (versi baru)

422 24 0
                                    

Suasana di ruang persidangan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut begitu hening setelah Panitera Pengganti mengumumkan bahwa ketiga Hakim yang akan memimpin sidang hari ini diperbolehkan untuk memasuki persidangan. Seluruh hadirin yang ada di ruang persidangan diharuskan untuk berdiri menyambut kedatangan para Hakim di sana, tak terkecuali Raka dan Gading yang menjadi tim Penasihat Hukum dari klien mereka, Denny, yang didakwa oleh Sarah, istri pria itu sendiri. Setelah ketiga Hakim duduk di kursinya masing-masing, Hakim Ketua yang duduk di kursi paling tengah meja hijau tersebut mempersilakan semua yang hadir untuk kembali duduk.

"Baik sebelum memulai persidangan, saya peringatkan kembali kepada seluruh pengunjung sidang agar tetap tenang dan tidak mengganggu selama persidangan ini berlangsung," sahut Hakim Ketua memberi peringatan halus namun tegas kepada semua yang ada di sana sebelum membuka persidangan hari ini. "Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor register 116/Pid.A/2017/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa DENNY SAPUTRA dengan ini dinyatakan dibuka dan tetap tertutup untuk umum!"

Terdengar suara palu yang diketuk oleh Hakim Ketua sebanyak 3x. Hakim Ketua kembali bicara.

"Sesuai agenda minggu lalu, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, pengajuan bukti-bukti dan pemeriksaan Terdakwa. Sebelum melanjutkan persidangan, apakah Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua pada Denny yang duduk di tengah ruang persidangan tersebut.

"Sehat, Yang Mulia."

"Bisa mengikuti persidangan hari ini?"

"Bisa, Yang Mulia."

Hakim Ketua menoleh ke sisi kanannya. "Penuntut Umum, apa para Saksi siap untuk dihadirkan?"

"Siap, Yang Mulia," jawab Penuntut Umum.

"Kepada Terdakwa silakan duduk di sebelah Penasihat Hukum Terdakwa," ujar Hakim Ketua.

Denny beranjak berdiri dari kursi yang ada di tengah ruang persidangan tersebut sebelum berjalan mendekati sisi kanannya. Kemudian, pria itu langsung duduk di samping Raka yang bersebelahan dengan Gading. Kedua pria itu tampak serius saat Hakim Ketua memerintah Petugas Pengadilan untuk segera membawa para saksi yang disiapkan oleh Penuntut Umum ke ruang persidangan tersebut.

Kini telah hadir 2 orang saksi di ruang sidang. Menurut informasi yang Raka dapatkan dari Denny, kedua saksi yang hadir sekarang adalah seorang asisten rumah tangga bernama Komariah serta seorang pria dengan penampilan formal yang usianya ia perkirakan sepantaran Denny. Kliennya memberi tahu Raka sejak 2 hari yang lalu kalau kemungkinan pria yang dihadirkan oleh sang istri adalah teman baik Sarah sejak masa kuliah bernama Zackry dan Denny memberi konfirmasi bahwa pria di sebelah Komariah adalah Zackry.

Satu per satu saksi diminta untuk menyerahkan Kartu Identitas Penduduk mereka kepada Hakim Ketua.

"Saksi yang bernama Komariah?" Hakim Ketua melihat ke arah salah satu saksi yang hadir di sana.

"Iya, saya, Pak Hakim," sahut seorang wanita bertubuh gemuk yang merupakan asisten rumah tangga Denny dan Sarah. Logat bahasa Jawa wanita itu sedikit medok. Usianya mungkin sudah memasuki sekitar 40-an.

"Saksi yang bernama Zackry Audric?" Hakim Ketua beralih pada saksi lainnya.

"Saya, Yang Mulia," Zackry menyahut.

"Apa para Saksi sehat?"

"Sehat, Yang Mulia/Pak Hakim."

"Bisa mengikuti persidangan hari ini?"

"Bisa, Yang Mulia/Pak Hakim."

Terlihat Hakim Ketua membacakan identitas para saksi berdasarkan KTP masing-masing sebelum kembali bertanya pada para saksi mengenai ketentuan yang telah diatur di dalam Pasal 168 KUHAP bahwa saksi tidak boleh memiliki hubungan darah, semenda, atau hubungan perkawinan dengan Terdakwa. Baik Zackry maupun Komariah yang menurut Denny biasa dipanggil Kokom itu menegaskan bahwa masing-masing dari mereka sama sekali tidak memiliki ikatan seperti apa yang telah dijelaskan oleh Hakim Ketua.

ASDOS✅️ [Ebook]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang