Chapter 7: Pertemuan Kembali (versi lama)

2.3K 239 45
                                    

Warning: ada scene persidangan pidana di bagian paling awal, jadi yang merasa enggan untuk baca bagian tersebut bisa langsung skip aja. Mungkin biar lebih enak kali ya gue jelasin singkat dulu soal hal-hal yang mungkin kurang dimengerti di persidangan.

So, di sini adalah persidangan perkara pidana. Ada 3 orang Hakim (Hakim Ketua, Hakim Anggota I, Hakim Anggota II) udah tau kan tugas Hakim ngapain? Panitera Pengganti (biasanya dia yang buka persidangan sebelum Hakim masuk ke ruang sidang, terus kalo sidang ditunda dia yang ngasih tau Hakim tanggal berapa sidang lanjutannya, dll). Petugas Pengadilan (biasanya dia manggil/ngawal saksi yang dihadirkan di persidangan). Juru Sumpah (yang bawa Al-Quran atau Alkitab sebagai contohnya untuk saksi sebelum si saksi kasih keterangan di depan Hakim bahwa dia bersumpah akan bertanggung jawab terhadap segala pernyataannya). Penuntut Umum (sebutan untuk Jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim). Penasihat Hukum (advokat/kuasa hukum/pengacara dari si Terdakwa). Saksi (hadir saat sidang pembuktian). Saksi Ahli (saksi yang memberi keterangan di persidangan berdasarkan ilmu/pengetahuan/pendidikan/pengalamannya sehingga oleh Hakim bisa disebut sebagai ahli). Tapi khusus di chapter ini gue nggak masukin SA.

Sidang nggak cuma dilakukan sekali karena ada tahap-tahapnya. Ada sekitar 20 tahap yang bisa kalian cek di sini langsung di google. Linknya nggak bisa gue copas wkwk. Di chapter ini udah masuk ke sidang pembuktian aja ya biar nggak bertele-tele.
.
.
.
.
.
Suasana di ruang persidangan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut begitu hening setelah Panitera Pengganti mengumumkan bahwa ketiga Hakim yang akan memimpin sidang hari ini diperbolehkan untuk memasuki persidangan. Seluruh hadirin yang ada di ruang persidangan diharuskan untuk berdiri menyambut kedatangan para Hakim di sana, tak terkecuali Raka dan Gading yang menjadi tim Penasihat Hukum dari klien mereka, Denny Saputra, yang didakwa oleh Sarah Salsabila, istri pria itu sendiri.

Setelah ketiga Hakim duduk di kursinya masing-masing, Hakim Ketua yang duduk di kursi paling tengah meja hijau tersebut mempersilakan semua yang hadir untuk kembali duduk.

"Baik sebelum memulai persidangan, saya peringatkan kembali kepada seluruh pengunjung sidang agar tetap tenang dan tidak mengganggu selama persidangan ini berlangsung," sahut Hakim Ketua memberi peringatan halus namun tegas kepada semua yang ada di sana sebelum membuka persidangan hari ini. "Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor register 116/Pid.A/20XX/PN.Jkt.Tim atas nama Terdakwa DENNY SAPUTRA dengan ini dinyatakan dibuka dan tetap tertutup untuk umum!"

Terdengar suara palu yang diketuk oleh Hakim Ketua sebanyak 1x. Hakim Ketua kembali bicara.

"Sesuai agenda minggu lalu, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, pengajuan bukti-bukti dan pemeriksaan Terdakwa. Sebelum melanjutkan persidangan, apakah Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua pada Denny yang duduk di tengah ruang persidangan tersebut.

"Sehat, Yang Mulia."

"Bisa mengikuti persidangan hari ini?"

"Bisa, Yang Mulia."

Hakim Ketua menoleh ke sisi kanannya. "Penuntut Umum, apa para Saksi siap untuk dihadirkan?"

"Siap, Yang Mulia," jawab Penuntut Umum.

"Kepada Terdakwa silakan duduk di sebelah Penasihat Hukum Terdakwa," ujar Hakim Ketua.

ASDOS✅️ [Ebook]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang