BAB 3 - C

8.4K 467 6
                                    


BAB 3 - C


Pak Woles mengambil kertas yang disodorkan padanya dan mulai membaca hingga selesai.

"Maaf di sini tertulis, saya harus membayar kontrakan satu tahun penuh dan jika pindah rumah disaat belum habis masa kontraknya maka jumlah bulan yang tersisa dianggap hangus serta tidak dapat dialihkan kepada yang lain." Pak Woles membacakan poin yang membuatnya penasaran.

"Iya, maksud dari kalimat itu apa ya?" tanya Bu Woles.

Pak Konjur tersenyum. Dirinya sudah memperkirakan hal tersebut akan dipertanyakan.

"Saya rasa maksudnya sudah jelas. Jadi kalau nanti Ibu pindah dari rumah ini sebelum genap satu tahun, maka Ibu tidak berhak meminta sisa pembayaran yang sudah dibayar full satu tahun dan tidak berhak pula mengalihkannya kepada orang lain untuk meneruskan masa kontrakan yang masih tersisa. Dalam artian, jika Ibu sekeluarga pindah meninggalkan rumah, maka segala hak kontrak atas rumah ini yang masih tersisa akan menjadi hangus."

Pak Konjur kemudian melanjutkan pembicaraannya, "Misalnya begini, jika baru enam bulan atau bahkan baru sebulan Ibu tinggal di rumah ini tapi sudah ingin pindah lagi. Maka hak ibu setelah meninggalkan rumah ini menjadi hilang dan saya berhak untuk menempatinya kembali."

Pak Woles dan istri kemudian saling berpandangan.

"Intinya harus langsung dibayar lunas setahun."

"Kok begitu sih aturannya?!" seru Tarso.


***

KONJUR ( Kontrakan Jurig )Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang