╾╌╌─⃟ꦽ⃟𖧷̷۪۪ᰰ᪇🌹❤🌹᪇𖧷̷۪۪ᰰ⃟ꦽ⃟ ─╌╌╸
📚____✍️🧕🏻Hikmah dan konsekuensi Khutbah atau Lamaran salam Fiqih perkawinan
▬▬▬❣️M.D.E.I❣️▬▬▬
بسم الله الرحمن الرحيم
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.ُ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد وَاَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّم
••••━━━••••••••━━━••••••••━━━•••❥
╰⇢⇢⇢❥
☟
Syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas fondasi dan prinsip yang kuat._Hal ini bertujuan agar visi-misi pernikahan tercapai. Sedangkan khitbah atau lamaran adalah keumuman tahapan menuju jenjang perkawinan.
📑 Adapun visi-misi perkawinan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga, jauh dari perselisihan, jalinan hubungan kuat antara anggota keluarga, tumbuh-kembangnya anak di tengah keluarga yang penuh cinta, kasih sayang, dan kelembutan, sebagaimana dalam Al-Qur’an:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً_Artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang,” (Surat Ar-Rum ayat 21).
_Di antara tahapan menuju jenjang pernikahan adalah mengkhitbah atau melamar. Khitbah sendiri adalah satu cara untuk menunjukkan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi perempuan tertentu, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali si perempuan.
_Keinginan itu bisa disampaikan langsung oleh si laki-laki atau melalui wakilnya. Jika si perempuan menerima, berati tahapan-tahapan lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Jika tidak, tahapan pernikahan biasanya dihentikan sampai di situ.
📌Hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak.
✍🏻 Di sana ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat. Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya.
_Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si fulan,” atau “Saya ingin menikahi si fulan.”
_Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya.
📝 Namun, perlu dicatat bahwa melamar (khitbah), begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri.
💍 _Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram.
Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.
Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh Az-Zuhayli:
الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار
المباح شرعاً وهو الوجه والكفان_Artinya, “Khitbah itu baru
sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum._Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain.
_Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.”
✒️📚( Lihat Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493). Demikian urgensi, hikmah, dan konsekuensi khitbah atau melamar sebelum pernikahan.
_Wallahu a’lam.
👳🏻♀️ _Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pondok Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, Pengasuh Majelis Taklim “Syubbanul Muttaqin” Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.
❥
╰⇢⇢⇢❥
☟
❣️ •• والله اعلم بالصواب ••❣️••••━━━••••••••━━━••••••••━━━••••
👉❣️Ensiklopedia Islam Akhwat❣️
▬▬▬💎🕌🕌💎▬▬▬
KAMU SEDANG MEMBACA
Islamic book
RandomJangan tertipu dengan postinganku. Karena sesungguhnya aku tidak lebih baik dari apa yang kamu pikirkan, dan aku tidak lebih buruk dari apa yang kamu bayangkan. #NOTE: Semua info bersumber dari internet dan via grup dan sudah meminta izin. Follow In...