(198) Hukum Menyemir/Mewarnai Rambut Dalam Pandangan Agama Islam

22 7 0
                                    

Hukum Menyemir/Mewarnai Rambut Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum mewarnai rambut dalam islam adalah diperbolehkan, namun dengan syarat rambutnya tersebut sudah memutih / beruban, jika belum maka hukumnya haram dalam kesepakatan para 'Ulama 📌

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk mewarnai rambut dengan selain warna hitam bagi yang sudah beruban, dan ini bertujuan untuk menyelisihi kaum Yahudi & Nashrani ✅

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka." (Muttafaqun 'Alaih).

Hadits ini menunjukkan bahwa menyemir uban termasuk suatu yang disyari'atkan dalam agama islam 💯

Bagaimana dengan warna nya? Apa yang dibolehkan? 🤔

Rasulullah ﷺ melarang keras untuk mewarnai rambut dengan warna hitam, diwajibkan untuk memakai warna selain hitam ‼️

Rasulullah ﷺ bersabda:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

"Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).

Bahkan Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa orang yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam, maka dia tidak akan mencium bau surga ❌

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamin Rahimahullah pernah ditanya mengenai menyemir/mewarnai rambut kepala dengan warna hitam, apakah itu diperbolehkan? 👇🏻

Maka beliau menjawab:
"Aku katakan bahwa menyemir rambut kepala dengan warna hitam adalah haram. Alasannya, karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda, 'Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.'"

Bagaimana jika belum beruban, namun sudah mewarnai rambutnya? 🤔

Syaikh Shalih bin Fauzan bin 'Abdillah Al-Fauzan Hafidzhohullah mengatakan, "Adapun mengenai seseorang yang mewarnai rambut kepalanya padahal masih berwarna hitam dengan warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi seorang tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambutnya sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir)."

Kesimpulannya, hukum menyemir/mewarnai rambut, jika ada hajat (keperluan), misalnya karena sudah beruban, maka pada saat itu dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir/diwarnai menjadi warna selain hitam, maka hal ini hukumnya haram ✅

Islamic bookTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang