☘️🌸 Menuju Kesempurnaan Ibadah Shalat : Najis dan Cara Menyucikannya
Sebagaimana telah dikemukakan dalam artikel sebelumnya tentang thaharah. Maka penting pula bagi kita untuk mengetahui secara terperinci tentang jenis najis/kotoran yang mesti kita bersihkan serta bagaimana tata cara menyucikannya yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai syarat sahnya shalat.
Untuk memudahkan pemahaman kita Syaikh Sa'id membagi najis ke dalam beberapa macam sesuai dengan nash yang sahih, di antaranya:
Air kencing dan kotoran manusia
Terdapat beberapa jenis najis dari air kencing dan kotoran manusia yang umum kita temui. Secara umum pula cara menyucikannya dilakukan dengan membasuh dan menghilangkannya. Adapula yang diperinci seperti bekas kencing anak laki-laki dan anak perempuan. Jenis najis/kotoran ini dapat disucikan dengan cara diperciki dan disiram dengan air saja pada bagian yang terkena tanpa harus dibasuh dan diperas dengan tangan. [1]Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
بَول الغُلامِ يُنضَح وَبول الجَارِيةِ يُغْسَلُ و هَذَا مَا لَمْ يَطْعمَا فَإذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا.
"Bekas kencing anak laki-laki itu disucikan dengan diperciki, sedangkan bekas kencing anak perempuan dengan dicuci. Selama keduanya belum mengonsumsi makanan. Adapun bila sudah mengonsumsi makanan, harus dibasuh semuanya". (HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Ujung Pakaian Wanita Islam mengajarkan umatnya segala lini kehidupan, termasuk di antaranya adalah ajaran tentang adab berpakaian. Khusus untuk muslimah, diatur pula sedemikian rupa tata cara perpakaian agar terjaga dan terlindungi dari fitnah yang dapat mencelakai diri dan agamanya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tentang batasan pakaian wanita melalui fatwanya:
المشروع سترهما بالجوربين أو بإرخاء الثياب ، أرخت الثياب حصل المطلوب ولو ما كان هناك
"Disyariatkan menutup kedua kaki dengan kaus kaki atau dengan menjulurkan pakaian. Jadi pakaian dijulurkan hingga cukup untuk menutup kedua kaki jika tidak memakai kaus kaki". [2]
Dengan demikian, pakaian wanita muslimah rentan terkena kotoran karena pakaian wanita disyariatkan untuk menutup kedua kakinya. Namun, kotoran tersebut akan secara otomatis disucikan oleh tanah di mana ia berjalan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahualaihi wa sallam:
يُطْهَرُ مَا بَعْدَهُ
"Ia disucikan oleh tanah berikutnya." (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah).
🦋Darah Haidh.
Darah haidh juga termasuk dalam najis/kotoran yang mesti dibersihkan dengan cara mengusap dan membasuhnya dengan air. Rasulullah shallallahualaihiwasallam bersabda
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتصَلِّي فِيْهِ
"Menyikatnya, lalu menguceknya dengan air kemudian menyiramnya, dan baru setelah itu dibolehkan mengerjakan shalat dengan mengenakannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
🦋Wadi, Madzi dan Mani.
Ketiga jenis najis ini merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia dengan sebab dan kondisi yang berbeda serta masing-masing jenis beda pula cara menyucikannya.
Wadi merupakan cairan putih, pekat dan agak keruh keluar setelah buang air kecil. Wadi dapat disucikan cukup dengan membersihkan kemaluan kemudian berwudhu. [3]
KAMU SEDANG MEMBACA
Islamic book
De TodoJangan tertipu dengan postinganku. Karena sesungguhnya aku tidak lebih baik dari apa yang kamu pikirkan, dan aku tidak lebih buruk dari apa yang kamu bayangkan. #NOTE: Semua info bersumber dari internet dan via grup dan sudah meminta izin. Follow In...