(189) Jika istri hendak beribadah Sunnah.

13 5 0
                                    

Jika Istri Hendak Beribadah Sunnah

▬▬▬❣️M.D.E.I❣️▬▬▬

بسم الله الرحمن الرحيم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.ُ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد وَاَلِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّم

••••━━━••••••••━━━••••

Wanita yang belum menikah berbeda dengan wanita yang sudah menikah, wanita yang sudah menikah (istri) apabila mau melaksanakan suatu ibadah maka ia harus izin terlebih dahulu kepada suaminya.  Izinnya seorang istri kepada suami merupakan cara baik yang menandakan bahwa sebagai pasangan satu sama lain yang saling membutuhkan harus saling menghargai. Dengan izin, akan menghindarkan pertengkaran rumah tangga, karena bisa menutup peluang kecurigaan, kebohongan dan hal yang negatif lainnya.

Izin seorang istri kepada suami ketika akan melakukan ibadah itu hukumnya wajib meskipun dalam ibadah sunnah, seperti puasa sunnah. Seorang istri tidak boleh sesuka hatinya untuk melakukan puasa sunnah, apabila ia akan berpuasa sunnah ia harus izin terlebih dahulu kepada suaminya.

Dalam masalah ini, ulama ahli fiqih telah bersepakat bahwa seorang istri tidak boleh melaksanankan puasa sunnah apabila tidak mendapatkan izin dari suaminya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Shahih Muslim No. 1026:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُمْ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi'  telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma' mar dari Hammam bin Munabbih ia berkata; ini adalah hadits yang telah diceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami, dari Muhammad Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam -ia pun menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah- Dan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita janganlah berpuasa (sunnah) ketika suaminya ada, kecuali dengan seizinnya."

Dalam lafadz lainnya disebutkan, "Tidak boleh seorang wanita berpuasa kecuali pada bulan Ramadhan sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya."

Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin adalah dengan ridho suami. Menurut Imam Nawawi yang dimaksud dengan larangan pada hadis di atas adalah untuk puasa tathawu'  (sunnah) dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'iyah larangan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah larangan haram.

Dalam Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah dijelaskan bahwa keharaman tersebut berlaku apabila puasanya terjadi berulang kali. Akan tetapi apabila puasanya tidak terjadi berulang kali seperti puasa Arafah, puasa 6 hari bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa harus mendapatkan izin suaminya. Kecuali apabila suaminya melarang berpuasa, maka tidak diperbolehkan berpuasa.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan puasa tanpa izin suami adalah untuk semua puasa selain puasa wajib di bulan Ramadhan. Adapun apabila puasanya wajib akan tetapi dilakukan di luar bulan ramadhan dan masih ada banyak waktu untuk melakukannya tetap harus dengan izin suami.

Dari pendapat-pendapat diatas ada dua hal penting dalam masalah harus izin kepada suami, yaitu:

Puasa sunnah yang tidak mempunyai batasan waktu tertentu, seperti puasa sunnah Senin-Kamis, puasa sunnah Dawud.

Puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk mengqodhonya. Izin istri kepada suami untuk melakukan puasa sunnah merupakan bentuk kepatuhan istri, apabila suami melarang maka istri tidak boleh melakukannya. Selain itu, Ibnu Hajar Al-Asqolani menerangkan bahwa dalam hadis yang menerangkan persoalan ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan ibadah sunnah. Sementara menjalankan yang wajib sudah pasti lebih diutamakan daripada menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.

Syekh Nawawi menerangkan sebab terlarangnya puasa istri tanpa izin seorang suami adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (ber-jima') bersama pasangannya setiap hari. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena seorang Istri sedang berpuasa sunnah atau berpuasa wajib yang masih ada waktu panjang untuk mengqodhonya.

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan bahwa ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunnah saat suaminya berada di sisinya (tidak berpergian) kecuali dengan izin suaminya.

Hal ini dimaksudkan agar tidak menghalangi kebutuhan biologis suami. Apabila wanita tersebut berpuasa tanpa seizin suami, maka boleh bagi suami boleh membatalkan puasa istrinya apabila suami ingin menggauli istrinya. Jika suami tidak membutuhkan hajat biologis dari istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami melarang istrinya berpuasa sunnah jika puasanya tidak membahayakan dirinya sendiri atau menyulitkan istri dalam mengasuh atau menyusui anak.

✍🏻Pada dasarnya izin harus dilakukan agar hubungan yang terjalin baik antara suami istri akan memunculkan nilai kepercayaan satu sama lain. Agar suami mengetahui hal yang akan dilakukan istri dan begitu juga sebaliknya.

[1] HR. Muslim no 1026

[2] Sari Narulita, Fiqih Nisa: Seputar problematika Ibadah Kaum Muslimah, h.52

Mahasantri Ma'had Aly Hasyim Asy’ari

❥⇢⇢⇢❥

❣️ •• والله اعلم بالصواب ••❣️

Islamic bookTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang