(176) Hukum Istri Bekerja Tanpa Izin Suami

11 1 0
                                    

Hukum Istri Bekerja Tanpa Izin Suami

▬▬▬❣️M.D.E.I❣️▬▬▬

بسم الله الرحمن الرحيم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.ُ

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّد وَاَلِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّم

••••━━━••••••••━━━••••••••━━━

Sri dan Jarwo sepasang suami istri. Sejak menikah, Jarwo tidak pernah memberikan nafkah lahir sama sekali kepada istrinya. Hal ini karena Jarwo suka main judi hingga banyak terlilit utang. Akhirnya Sri bekerja sendiri dan sikapnya menjadi sering lebih berani kepada suaminya. Ia tidak pernah melakukan pekerjaan rumah tangga, bahkan sering menghina suaminya. Walaupun saat ini suaminya sudah tobat tidak berjudi, akan tetapi dia tetap tidak berusaha bekerja untuk menafkahi Sri, karena Jarwo lebih sering melakukan semua tugas rumah tangga sedangkan istri bekerja di luar.

Bolehkah seorang istri bekerja tanpa izin suami dengan kondisi seperti di atas? Jika suami tidak memberi nafkah, maka istri diperbolehkan keluar rumah di siang hari untuk bekerja meskipun tanpa izin suami dan masih memungkinkan bekerja di dalam rumah dengan ketentuan wanita tersebut bisa menjaga diri dan tidak menimbulkan fitnah.

Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur. di PP Sunan Bejagung Semanding Tuban. Sabtu-Ahad, 24-25 Jumadal Ula 1439 H /10-11 Februari 2018 M.

Mushahih: KH.Mukhlish Dimyathi; KH. Ardani Ahmad; KH. Romadlon Khothib.

Perumus: KH. Safrijalla Subadar; KH. Shampton Mashduqi.

Moderator: KH. Firjoun Barlaman; KH. Zahrowardi.

Notulen: H. Muhammad Mughits

❥⇢⇢⇢❥

❣️ •• والله اعلم بالصواب ••❣️

••••━━━••••••••━━━••••••••━━━
❣️Ensiklopedia Islam❣️

Islamic bookTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang