╔ 🌹 ═════ ﷽ ═════ 🌹 ╗
◎❅◎ ✮ 🌹🌹 ✮ ◎❅◎
༆ *SYIAR DAKWAH NU* ༆
╚ꕥ═════ ♥︎᯾❀︎᯾♥︎ ═════ꕥ╝بِسم الله الرحمن الرحيم
─────┈•••⊰•••••••𑁍•••••••⊱•••┈─────
Diperbolehkan Ghibah dalam Enam Hal
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
_Ghibah atau yang sering disebut dengan menggunjing yaitu membicarakan kekurangan orang lain di belakang orang tersebut. Asal mula hukum ghibah adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang tegas melarangnya. Namun demikian, Imam Nawawi dan ulama-ulama lain menuturkan kondisi-kondisi yang memperbolehkan seseorang menggunjing karena bertujuan yang dilegalkan syara’ yang tidak mungkin dilakukan perbaikan kecuali tanpa melakukan ghibah, kondisi tersebut ialah:
1. Teraniaya
_Diperbolehkan bagi orang yang teraniaya mengadukan penganiayanya pada penguasa, hakim, dan orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk menghentikan penganiayaannya dengan menyebut langsung nama pelakunya, misalnya “Si Anu telah melakukan tindakan ini padaku” atau “Si Anu mengambil sesuatu dariku” dan sebagainya.
2. Merubah kemungkaran dan kemaksiatan pada kebenaran
_Dengan menyebut nama pembuat kemunkaran serta kemaksiatan pada seseorang yang diharapkan mampu merubahnya dengan berkata “Si Anu telah melakukan tindakan ini, maka cegahlah..!!” dengan tujuan menghilangkan kemungkaran bila tidak maka menggunjingnya hukumnya haram.
3. Dalam rangka meminta saran atau nasihat.
_Misalkan seseorang yang mengatakan: “Ayahku atau Saudaraku atau Si Anu menganiaya diriku, apa tindakan tersebut berhak ia lakukan? Bagaimana caraku keluar dari masalah ini? Bagaimana aku dapat memperoleh hak-hakku?” dan sebagainya.
_Yang demikian itu diperbolehkan karena ada kepentingan menggunjingya, namun sebaiknya untuk berhati-hati sebaiknya dalam rangka meminta saran ini tidak dikatakan pelakunya secara langsung semisal dengan pernyataan: “Bagaimana pendapat anda tentang seorang lelaki yang melakukan semacam ini?” “Bagaimana pendapat anda tentang seorang suami atau istri yang melakukan semacam ini?” dan semacamnya.
_Karena tujuan meminta saran dengan perkataan semacam inipun bisa ia dapatkan, meskipun penyebutan pelaku secara langsung juga diperbolehkan berdasarkan hadits dari Hindun r.a. saat ia meminta saran dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam dengan berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan lelaki pelit.. dst” dan Nabi pun tidak melarangnya.
Memberi peringatan kepada kaum muslimin, Mmnurut Imam Nawawy dalam permasalahan ini terdapat 5 gambaran:
A_Menerangkan/ menyebutkan cacatnya nama seseorang dalam sebuah riwayat hadits/ saksi, kebolehan ghibah dalam hal ini disepakati ulama dalam rangka kemurnian syariat.
B_Membicarakan seseorang dalam rangka musyawarah semacam hendak mengikat tali perkawinan.
C_Saat melihat seseorang yang hendak membeli suatu barang cirri yang tidak ia ketahui, untuk memberi petunjuk padanya bukan dalam rangka menghina atau merusak citra.
D_Saat melihat seseorang yang hendak belajar agama dan ragu atas dua pilihan, agar tidak tersesat pada orang fasik dan ahli bid’ah maka boleh bagimu memberi nasehat padanya.
E_Mengadukan seorang pimpinan pada atasannya atas ketidakprofesionalannya atau kefasikannya agar diketahui dan segera diganti supaya tidak tertipu dan dilanggengkan kepimpinannya.
5_Kekurangan yang ia lakukan terang-terangan.
_Bila seseorang terang-terangan menjalani kefasikan atau kebid’ahannya, maka boleh menyebutkan cela yang secara jelas ia lakukan dan haram menyebutkan lainnya kecuali bila ada hal yang memperbolehkan penyebutan laiinya._
6. Penamaan
_Boleh menyebutkan kekurangan orang lain bila justru ia lebih dikenal dan diberi julukan dengan kekurangannya seperti “Si Rabun, Si Pincang, Si Jereng, Si Cebol, Si Buta, Si Buntung” dan sebagainya, asalkan tidak bertujuan merendahkan kekurangannya dan bila masih memungkinkan penamaan dengan selain kekurangannya tentu lebih utama dan bijaksana.
_Wallaahu A’lamu Bis Showaab
_Referensi Kitab Al-Adzkaar Li an-Nawawy 1/340
Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari
<<<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>
اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد
╔۞═════ ᪥🌷🌷᪥ ═════۞╗
MEDIA DAKWAH ENSIKLOPEDIA ISLAM
╚••═════✮⊶❦⊶✮ ═════••╝
KAMU SEDANG MEMBACA
Islamic book
AcakJangan tertipu dengan postinganku. Karena sesungguhnya aku tidak lebih baik dari apa yang kamu pikirkan, dan aku tidak lebih buruk dari apa yang kamu bayangkan. #NOTE: Semua info bersumber dari internet dan via grup dan sudah meminta izin. Follow In...