Bab 24 : Hukuman

89 4 0
                                    

"Saudara Zeyeng bin Atang. Anda dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar satu triliun rupiah. Anda akan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar..."

Ga papa ga papa. Masih ada aset. Toh, aku masih bisa menyuap pegawai LP kalau sewaktu-waktu aku mau pergi berlibur bersama keluargaku atau minta kamar eksklusif di penjara nanti. Zeyeng masih tersenyum jumawa.

Lagipula nanti akan ada grasi. Masa tahananku akan dipotong. Zeyeng masih asyik menghibur diri.

"Ditambah dengan hukuman pengembalian aset dan semua harta benda yang dimiliki sebagai bentuk penebusan kesalahan. Nantinya semua harta yang disita akan digunakan untuk membiayai anak-anak kurang mampu, sekolah-sekolah yang tidak layak, dan kepentingan publik lainnya."

"Jadi saya tidak akan punya uang sepeser pun, Pak Hakim?" tanya Zeyeng.

"Tidak, tidak satu sen pun!" Pak Hakim menjawab mantap.

"Dengan kata lain, saya dimiskinkan?"

"Oh, tidak. Harta Anda akan sangat membantu, Saudara Zeyeng. Anda tidak akan jatuh miskin. Harta Anda akan dikembalikan di jalan yang benar. Anda akan jadi orang kaya."

"Kaya di mana, Pak Hakim?"

"Di akhirat."

***

Mini Stories [COMPLETED]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang