Syariat Puasa
by : Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc, MA
Wed 17 June 2015Tidak lama lagi akan hadir bulan yang nilai kebaikan didalamnya setara dengan kebaikan 1000 bulan pada selainnya. Bulan ketika nilai ibadah sunnah dinilai kebaikannya seperti kebaikan ibadah wajib pada selainnya. Bulan ketika nilai ibadah wajib berlipat bahkan hingga tujuh puluh kali atau lebih.
Sungguh sangat merugi rasanya, jika dosa-dosa kita tidak terampuni pada saat itu, dan sungguh benar-benar celaka bagi mereka yang nilai kebaikannya tidak bertambah kala hadirnya bulan Allah ini.
Itulah bulan suci Ramadhan yang akan hadir dua bulan kedepan insya Allah. Tidak berlebihan jika dari sekarang kita banyak berdoa agar dipertemukan dengan bulan tersebut: "Ya Allah, berkahi kami dibulan Rajab dan Sya'ban dan pertemukan kami dengan bulan Ramadhan".
Tidak perlu terlalu mempermasalahkan apakah redaksi doa dengan terjemahan diatas satatusnya doif (lemah) atau shahih (benar), karena pada dasarnya jangankan berdoa dengan yang riwayat yang lemah, berdoa dengan bahasa sendiri yang kita karang sendiri pun sangat boleh.
Tidak hanya perihal pahala, namun lebih dari itu dari pensyariatan ibadah puasa ini juga akan hadir hikmah-hikmah lainnya, ia berfungsi sebagai penyuci jiwa dan mempersempit ruang gerak Syaithan yang biasanya hadir lewat jalan nafsu. Maka dengan puasa setidaknya kita bisa mengendalikan nafsu yang kadang menjeruskan kita dari kemuliaan.
Tidak salah jika dalam Islam mereka yang sudah siap untuk menikah agar tidak menunda terlalu lama perihal pernikahannya, terlebih jika tidak ada alasan khusus yang membuat perihal pernikaha harus ditunda, namun bagi yang belum siap untuk menikah, sedang diri sudah sangat ngebet ingin menikah, maka Islam memerintahkan mereka untuk memperbanyak puasa, ini dimaksudkan agar jiwa tetap stabil, sebagai pembenteng diri dari godaan syaitahan.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai para pemuda/pemudi, siapa diantara kalian sudah mempunyai kesiapan untuk menikah maka menikahlah, dan bagi siapa yang belum mampu agar berpuasa, karena sesungguhny yang demikian bisa menjadi benteng baginya"(HR. Bukhari dan Muslim)
Syariat puasa ini adalah syariat lama, dimana syariat ini juga hadir pada masa kenabian sebelum nabi Muhammad SAW. Bahkan Ibnu Katsir (Tafsir Al-Qur'an Al-Azhim; Jilid 1, hal. 497) menyebutkan bahwa syariat puasa ini sudah ada semenjak nabi Nuh as.
Dilain kesempatan At-Thabari menambahkan bahwa Ramadhan ini juga menjadi syariat ummat nasrani, dengan cara berpuasa dimana mereka tidak boleh makan dan minum setelah tidur, dan tidak boleh menikahi (hubungan suami istri) selama Ramadhan, keadaan seperti ini semakin berat dirasa terutama karena ia hadir pada musim dingin dan panas, untuk itu mereka akhirnya menyepakati bersama untuk mengganti hari puasanya pada musim semi, dan mereka berani menambah dua puluh hari untuk perubahan yang mereka buat sendiri, hingga akhirnya mereka berpuasa selama lima puluh hari.
Pengertian
Secara bahasa puasa sering diartiakan dengan: الإِمْسَاكُ وَالكُفِّ عَنِ الشَّيْءِ yang berarti menahan diri dan mninggalkan dari melakukan sesuatu. Dan secara istilah puasa itu adalah:
الإْمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ
"Menahan diri dari segala yang membatalkannya dengan cara tertentu"
![](https://img.wattpad.com/cover/203132791-288-k947429.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...