Fatwa Syeikh Al-Ustaimin : Tiap Negara Puasa Arafah Sesuai Dengan Ketentuan Pemerintah Masing-masing
Tue 22 September 2015
Pertanyaan :
Assalamua'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon sekali pencerahan dari ustadz tentang beda hari wuquf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah tahun ini. Pemerintah Saudi Arabia menetapkan wuquf jatuh hari Jumat. Berarti hari Jumat itu tanggal 9 dimana kita yang tidak haji disunnahkan untuk mengerjakan puasa Arafah.
Sementara pemerintah RI menetapkan bahwa tanggal 9 Dzulhijjah jatuh bukan hari Jumat melainkan hari Sabtunya. Dan lebaran jadi tanggal 10 yaitu hari Ahad.
Pertanyaan saya :
1. Kita yang di Indonesia ini, harus ikut pemerintah yang manakah, ikut pemerintah Saudi dan kita puasa hari Jumat lalu lebaran hari Sabtu? Ataukah kita ikut pemerintah Indonesia, yaitu puasa hari Sabtu dan lebaran hari Ahad?
2. Mohon penjelasan dari ustadz dan juga dari para ulama lainnya.
Terima kasih.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebenarnya pertanyaan antum ini sudah cukup banyak dijelaskan. Bahkan web rumahfiqih.com ini juga berkali-kali menuliskan lewat berbagai tulisan dan artikel. Kalau antum rajin searching, pasti ketemu jawabannya.
Namun tidak mengapa hal ini dijelaskan sekali lagi, karena waktunya memang sudah mepet tinggal dua hari lagi. Kali ini saya tidak menjelaskan panjang lebar, tetapi cukup mengutip saja pendapat dari para ulama resmi dari Kerajaan Saudi Arabia.
Rasanya akan lebih pas kalau fatwa resmi ulama Kerajaan Saudi Arabia yang menjelaskan, dari para fatwa ulama negeri lainnya. Salah satu ulama besar di Saudi adalah Syeikh Al-Ustaimin rahimahullah. Berikut petikannya :
وكذلك لو قدر أنه تأخرت الرؤية عن مكة وكان اليوم التاسع في مكة هو الثامن عندهم فإنهم يصومون يوم التاسع عندهم الموافق ليوم العاشر في مكة
Begitu juga bila ditetapkan hasil rukyat negara itu tertinggal dari Mekkah, sehingga tanggal 9 di Mekkah menjadi tanggal 8 di negara itu, maka penduduk negara itu puasanya pada tanggal 9 menurut negara itu, walaupun itu berarti sudah tanggal sudah tanggal 10 di Mekkah. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin)
Fatwa dari Syeikh Utsaimin ini mungkin terasa aneh buat sebagian kita, yang sudah terlanjur ngotot ingin puasanya ikut jadwal pemerintah Saudi Arabia. Seolah-olah ada semacam pandangan yang ambigu dari sebagian kita. Kalau lebaran Idul Fithri kita ikut pemerintah RI, tapi kalau lebaran Idul Adha, kita ikut Saudi.
Sebenarnya kaidah semacam ini pun agak kurang jelas asal usulnya. Sebab ketika kita menerima ada konsep ta'addud al-mathali', maka berlaku untuk semua kasus tanpa harus dipisah-pisah lebaran biasa dan lebaran haji.
Namun seandainya kita ini cenderung menolak adanya sistem ta'addud al-mathali' dan hanya menerima konsep wihdatul-mathali, bisa saja kita puasa dan lebaran ikut pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Tetapi kalau mau jadi penganut 'mazhab' wihdatul-mathali', seharusnya konsekuen, tidak plintat-plitut dan juga tidak boleh ambigu. Kalau lebaran Idul Fithri masih ikut keputusan pemerintah RI dan Idul Adha ikut keputusan Pemerintah Saudi Arabia, namanya masih ambigu dan plintat-plintut. Sementara dalam dunia ilmu fiqih, kita tidak mengenal adanya mazhab talfiq, yaitu mazhab campur aduk dengan cara ikut ini sebagian dan ikut itu sebagian.
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Spiritüelبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...