16. Bagaimana Menggantikan Puasa Bagi Orang yang tidak Sanggup Berpuasa

8 2 0
                                    

Bagaimana Menggantikan Puasa Bagi Orang yang Tidak Sanggup Berpuasa

Wed 26 September 2007
Pertanyaan :

ASsalamualaikum wr. Wb.

Sebelumnya saya ingin menyampaikan terima kasih saya kepada Bapak karena saya bisa banyak belajar dari jawaban-jawaban yang telah Bapak berikan pada pertanyaannya lainnya. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kesehatan dan rejeki yang berkah kepada Bapak. Saya memiliki saudara laki-laki yang tidak sanggup berpuasa padahal umurnya baru 25 thn. Setiap kali mencoba untuk berpuasa maka dia akan langsung terlihat pucat, berkeringat dingin, dan tampak lemah sekali sehingga kami menyuruhnya untuk berbuka saja. Tetapi dia tidak mengidap suatu penyakit apapun. Lalu bagaimana dia harus mengganti puasanya itu??

Wassalamualaikum wr. Wb.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang pasti, saudara anda itu harus diperiksakan ke dokter. Biar kita dengar keterangan dari dokter tentang apa yang sesungguhnya dialami. Mengingat usianya baru 25 tahun, masih muda dan seharusnya kuat berpuasa.

Bukankah anak-anak kita yang masih SD sekalipun, sejak kecil sudah kuat untuk berpuasa? Lalu ada apa gerangan kok orang dewasa usia 25 tahun tidak kuat puasa? Pasti ada yang tidak beres.

Kita harus dapat keterangan dulu, sejak kapan dia mengalami hal itu. Apakah sejak kecil atau tiba-tiba saja. Apakah selama kecilnya tidak pernah berlatih puasa? Semua itu perlu diteliti secara seksama.

Kalau seandainya dokter sudah turun tangan, dan memberikan keterangan pasti tentang penyebabnya, dan ternyata dia mengalami suatu kelainan tertentu, bukan karena keinginan dirinya untuk tidak puasa, maka barulah kita bisa mengambil tindakan hukum.

Mungkin nanti para ulama bisa mengqiyaskan kasusnya sama dengan orang tua bangka yang tidak mampu puasa. Dan hukumnya sudah ada, yaitu boleh tidak puasa dan tidak perlu mengganti dengan puasa. Menggantinya cukup dengan membayar fidyah atas hari-hari yang ditinggalkannya. Sesuai dengan firman Allah SWT:

Dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa, hendaklah mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Sebagian dari para ulama juga telah memasukkan wanita hamil dan menyusui ke dalam kelompok ini juga. Sehingga buat sebagai ulama, cukup dengan membayar fidyah saja untuk mengganti puasa.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

🌺🌺🌺

ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang