Terlanjur Wafat Belum Bayar Hutang Puasa 15 Tahun
Fri 15 May 2020 | Puasa > Qadha Fidyah Kafarat
Pertanyaan :
Almarhum orang tua kami dulu pernah tidak puasa karena sakit panjang, tidak kurang dari 15 tahun hingga akhirnya wafat. Bagaimana cara membayar hutang puasanya? Kalau dengan fidyah, kena berapa TON itu?
Jawaban :
Orang punya hutang puasa, bila masih mampu untuk berpuasa, maka cara membayar hutangnya dengan berpuasa juga. Namanya qadha' puasa.
Sedangkan bila sudah tidak mampu lagi berpuasa untuk seterusnya, seperti sakit yang tidak bisa disembuhkan lagi, atau karena sudah tua, atau karena sudah wafat, maka cara membayar hutangnya dengan membayar fidyah.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah,: memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah itu ada ukurannya yaitu satu mud untuk membayar satu hari hutang puasa. Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Kalau kita bulatkan 1 mud itu jadi 0,7 liter, maka membayar fidyah sebulan atau 30 hari itu cuma 21 liter saja
Kalau disebutkan bahwa hutang puasa almarhum adalah selama 15 tahun lamanya, maka angka 21 liter itu kita kalikan dengan 15 tahun, hasilnya cuma 315 liter saja.
Kalau mau dinilai pakai uang, kira-kira berapa besarnya?
Harga beras saat ini berkisar antara Rp 8.500/ liter hingga Rp 12.000/liter. Taroklah rata-rata Rp. 10.000. Tinggal dikalikan saja, maka kewajiban bayar fidyahnya adalah membayra pakai besar. Uang yang harus disiapkan untuk membeli beras Rp. 3.150.000 saja.
Ya, hanya senilai uang 3,15 juta saja, padahal itu untuk membayar hutang puasa selama 15 tahun berturut-turut. Nilainya kecil sekali sebenarnya.
Maka tidak perlu khawatir dan cemas dalam masalah ini.
🌺🌺🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
ملخص الفقه الإسلامي {٤} - كتاب أحكام الصيام ✓
Spiritualبِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT. Salawat dan salam kepada nabi Muhammad Saw. Fiqih sangat penting bagi kehidupan umat Islam. Karena...